Pengunduran Diri Pimpinan OJK Berlandaskan UU, Tak Ganggu Fungsi Pengawasan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pengunduran diri ketua dan sejumlah anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak serta-merta mengganggu pelaksanaan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Diberitakan, terhitung sudah ada empat pejabat OJK yang mengundurkan diri akibat pembekuan review indeks saham Indonesia oleh MSCI yang merontokkan IHSG dua hari beruntun. Mereka yakni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara. Setelah itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengumuman pengunduran diri empat pejabat OJK ini menyusul keputusan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Baca Juga
Pejabat BEI dan OJK Mundur, Wakil Ketua Komisi XI: Segera Jalankan Standar MSCI!
Ketentuan mengenai pengunduran diri pimpinan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut secara eksplisit mengakui hak ketua dan anggota dewan komisioner OJK untuk mengundurkan diri dari jabatannya, dengan catatan harus diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka hukum tersebut, pengunduran diri pimpinan OJK tidak bersifat otomatis efektif sejak diumumkan ke publik. Prosesnya harus ditempuh secara formal melalui mekanisme kenegaraan, termasuk pemberitahuan tertulis dan penetapan sesuai kewenangan presiden serta DPR. Selama proses berlangsung, jabatan belum dinyatakan kosong secara hukum.
Undang-undang juga menegaskan prinsip keberlanjutan pengawasan atau continuity of supervision. Artinya, meskipun terjadi pengunduran diri pimpinan, OJK wajib memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan. Untuk itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan dijalankan sementara sesuai tata kelola internal, baik melalui pelaksana tugas maupun mekanisme kolektif dewan komisioner.
Terkait pernyataan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral, para ahli hukum tata negara menilai istilah tersebut tidak memiliki konsekuensi yuridis langsung. Tanggung jawab moral bukan sanksi hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan kesalahan pidana atau pelanggaran administratif. Sebaliknya, hal itu dipahami sebagai etika kepemimpinan publik untuk menjaga kredibilitas institusi dan membuka ruang pemulihan kepercayaan.
UU P2SK sendiri mempertegas peran OJK sebagai pilar stabilitas sistem keuangan. Setiap perubahan kepemimpinan, termasuk pengunduran diri, harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian pasar maupun gangguan terhadap pengawasan perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.
Dengan demikian, secara hukum, pengunduran diri ketua dan ADK OJK merupakan langkah sah dan terukur, serta dirancang agar tidak berkembang menjadi risiko sistemik. Fokus utama kini bergeser pada keberlanjutan tata kelola, stabilitas pasar, dan proses transisi kepemimpinan yang kredibel sesuai mandat undang-undang.
Baca Juga
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Mundur, Total 5 Pejabat Lempar Handuk
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit merespons pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan tiga pejabat OJK lainnya. Pengunduran diri ini terjadi setelah Dirut BEI Iman Rachman mundur dari jabatannya.
Menurut Dolfie, pengunduran diri pejabat BEI dan OJK itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral buntut ambrolnya indeks harga saham sabungan (IHSG) akibat sentimen penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI).
"Pejabat BEI dan OJK mengundurkan diri sebagai respons atas situasi tersebut sebagai tanggung jawab moral," kata Dolfie kepada investortrust.id, Jumat (30/1/2026) malam.
Dolfie meminta OJK dan BEI segera berbenah. Salah satu yang harus menjadi prioritas OJK dan BEI adalah menjalankam standar internasional yang ditetapkan MSCI sebelum tenggat waktu pada Mei 2026 mendatang.
"Ke depan, prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah segera menjalankan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum Indeks MSCI diumumkan pada bulan Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural," kata dia.
Dolfie mengatakan Komisi XI DPR telah memberikan penguatan bagi OJK dan BEI untuk melakukan regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap. Selain itu, Komisi XI telah meminta kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
"Hal ini telah menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI dan OJK tanggal 3 Desember 2025," kata dia.
Dengan kebijakan free float minimal 15% pada Februari 2026, kata Dolfie, OJK dan BEI perlu memperhatikan sejumlah hal. Beberapa di antaranya merancang regulasi secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, serta menguatkan basis investor domestik.
"Didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, mencegah risiko manipulasi harga, dan meningkatkan transparansi," ujar dia.
Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai pengunduran diri sejumlah aktor penting pasar modal Indonesia merupakan dinamika pasar (market) yang wajar guna menjaga integritas, kompetensi dan kredibilitas kepemimpinan.
“Yang terpenting harus cepat mencari pengganti,” kata Nafan dikutip dari Antara.
Ia menekankan figur pengganti diharapkan memiliki integritas, kompetensi, serta kredibilitas yang kuat di kalangan pelaku pasar. Kombinasi latar belakang global dan domestik dinilai dapat diapresiasi oleh pasar.
Selain itu, pelaku pasar juga menantikan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pimpinan baru, baik di BEI maupun OJK, khususnya terkait penerapan kebijakan yang pro-market.
Baca Juga
Mengenai peran OJK, Nafan mengingatkan otoritas tetap harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap self regulatory organization (SRO) secara optimal, terutama di sektor pasar keuangan dan pasar modal.
Terkait rencana pertemuan otoritas pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (1/2/2026), ia menekankan pentingnya kejelasan kepemimpinan. Menurut dia, apabila belum ada penunjukan definitif, dapat dipertimbangkan penunjukan pimpinan sementara atau ad interim.
Nafan berharap pimpinan baru di BEI maupun jajaran OJK dapat merealisasikan kebijakan yang pro-market, termasuk komitmen untuk menaikkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15 persen. Selain itu, agenda demutualisasi bursa juga diharapkan dapat dipercepat dan ditargetkan pada kuartal I 2026. Ia menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan akuntabilitas bursa.
Nafan pun berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat mencegah penerapan interim freeze oleh MSCI terhadap indeks saham Indonesia serta menjaga posisi pasar modal Indonesia tetap berada dalam kategori MSCI Emerging Market, sesuai dengan harapan investor.

