Sah! Bank Syariah Indonesia (BRIS) Resmi Berstatus Sebagai Bank BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI resmi menyandang status sebagai Bank Usaha Milik Negara (BUMN) setelah perubahan Anggaran Dasar perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Adapun, persetujuan perubahan Anggaran Dasar BSI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang ditetapkan pada 23 Januari 2026.
Manajemen BSI menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025. Persetujuan juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di hadapan notaris.
Secara administratif penulisan nama perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS). Penyesuaian ini sekaligus menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara yang berstatus Persero. BSI juga masuk sebagai Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga
"Dengan telah efektifnya perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 1 maka secara administratif perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero sehingga penulisan nama Perseroan pada pasal 1 Anggaran Dasar disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk," tulis Senior Vice President Wisnu Sunandar dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (28/1/2026).
Berikut daftar bank dengan status BUMN di Indonesia:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Berfokus pada sektor UMKM dan memiliki jangkauan terluas hingga ke pelosok.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Fokus pada layanan segmen korporasi, komersial, dan individu.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Bank umum pertama milik negara yang fokus pada bisnis internasional dan korporasi
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN): Pemimpin pasar dalam pembiayaan perumahan (KPR).
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI): Hasil merger dari tiga bank syariah BUMN (BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah).
Selain perubahan nama, penyesuaian Anggaran Dasar juga mencakup sejumlah ketentuan lain, antara lain penegasan jangka waktu berdirinya perseroan, penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, perubahan persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta penegasan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan UU BUMN.
Manajemen menyatakan, perubahan Anggaran Dasar tersebut telah berlaku efektif sejak diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan pasar modal.
Baca Juga
Pastikan Layanan Kembali Normal, BSI Percepat Pemulihan 145 Outlet di Aceh
Sebelumnya, status Persero telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025). Perubahan status ini ditandai dengan pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan.
Laporan Keuangan
Secara terpisah, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Manajemen BSI juga menyatakan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan perseroan dalam laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri. Kepemilikan saham Bank Mandiri di perseroan akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang relevan.
"Kejadian dimaksud tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," tulis Wisnu Sunandar.
PT Danantara Asset Management (DAM) selaku kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan hal-hal yang dikuasakan di dalam SKK (Surat Kuasa Khusus).

