Meski Aturan PPN Dihilangkan, Kontribusi Pajak Kripto ke Ekonomi RI Kian Legit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto nasional terus menunjukkan tren peningkatan setelah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, peningkatan kontribusi pajak tersebut terjadi di tengah perubahan skema pengenaan pajak atas aset kripto.
Menurutnya, sebelumnya saat industri kripto nasional masih dikategorikan sebagai aset komoditas di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 2024 dikenakan pajak transaksi berupa PPN dan PPh. Namun, setelah beralih menjadi aset atau instrumen keuangan di bawah pengawasan OJK, pengenaannya berubah menjadi PPh tanpa PPN.
Baca Juga
Perbankan Makin Suportif, OJK Sebut Ada 2 Bank Penyimpan dan 5 Bank Kelola Dana Kripto di Indonesia
Ia menuturkan, pada 2024 nilai transaksi perdagangan kripto nasional mencapai sekitar Rp 650 triliun dengan kontribusi pajak sebesar Rp 620,4 miliar.
Namun pada 2025, meski nilai transaksi lebih rendah dan komponen pengenaan pajak tidak berubah, penerimaan pajak justru meningkat signifikan.
“Per November saja sudah tercatat Rp 719,61 miliar. Mudah-mudahan ini indikasi setelah berada di pengawasan OJK, para pelaku, terutama para pedagang aset uang digital, lebih memiliki semangat untuk melakukan pemenuhan atau compliance atas berbagai ketentuan peraturan, termasuk ketentuan perpajakan dalam hal ini,” kata Hasan.
Meski begitu, ia mengungkapkan adanya aspirasi dari pelaku industri kripto nasional agar besaran pajak tersebut dapat ditinjau kembali.
Baca Juga
OJK Sebut Minat Investor Asing di Industri Kripto dan Fintech Indonesia Sangat Besar
Menurutnya, secara komparatif, komponen perpajakan industri kripto di Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan benchmark di tingkat regional maupun global.
“Saat ini, memang PPh-nya 0,2% dan dirasakan memberatkan. Karena kalau kita perhatikan angka komponen biaya yang dikenakan sebagai imbal jasa dari para pedagang saja, angkanya itu 2 sampai 3 angka di belakang koma, secara persentase dari setiap transaksi yang dilakukan,” ucap Hasan.
