Sarankan ANTM Buka Kembali Blok Mandiodo, Ini Catatan Ombudsman
JAKARTA, Investortrust.id - Ombudsman RI memberikan saran kepada PT Antam Tbk dan Kementerian ESDM untuk membuka kembali operasional pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun Ombudsman juga memberikan berbagai catatan kepada PT Antam Tbk sebelum membuka kembali operasional pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (23/01/2024), Ombudsman meminta agar pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik, baik sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitar.
"Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk, agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.
Ia juga mendorong proses penegakkan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan.
"Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup," tutur Hery.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Tambang Nikel Antam, Ini Rinciannya
Ombudsman juga memberikan catatan terkait efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setelah terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo, harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan.
Dilansir dari berbagai sumber, operasional pertambangan di Blok Mandiodo terhenti setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan pada 9 Agustus 2023 lalu.
Temuan Ombudsman pascapenghentian Tambang Blok Mandiodo
Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Ombudsman pada akhir tahun 2023 lalu, permasalahan hukum yang terjadi di Blok Mandiodo sangat memengaruhi kehidupan masyarakat di 3 desa sekitar.
Masyarakat tidak bisa bekerja lagi sehingga membuat kondisi ekonomi warga sekitar menurun.
Selain itu masyarakat menilai belum mendapatkan manfaat adanya pengelolaan tambang blok Mandiodo pascadikelola PT Antam Tbk.
"Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo oleh pihak swasta dinilai warga belum menerapkan prinsip prinsip good mining practice. Beberapa kewajiban terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan seperti pembuatan cek dam, pemeliharaan jalan umum dan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) belum dilaksanakan secara optimal," jelas Hery Susanto.
Ombudsman juga menemukan perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo belum memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang. Selain itu, beberapa bantuan seperti beras dan beasiswa hanya bersifat temporer, tanpa didukung program pengembangan masyarakat berkelanjutan.

