An Shaohong Pejabat Tiga Emiten Dideportasi, BEI Minta Emiten Beri Penjelasan Resmi
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai deportasi warga negara asing bernama An Shaohong, figur yang tengah menjadi sorotan karena perannya di sejumlah emiten.
An Shaohong diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Power Group Tbk (LABA), serta Komisaris Utama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) dan PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA). Keterlibatannya di tiga perusahaan tersebut tercatat melalui aksi akuisisi maupun skema backdoor listing.
Baca Juga
Deportasi Bos Green Power (LABA), Saham Anjlok dan Pergantian Manajemen Disiapkan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa BEI terus melakukan korespondensi dengan berbagai institusi untuk memastikan keakuratan informasi yang berkembang.
“Kami di bursa pada saat ada calon perusahaan tercatat maupun perusahaan yang sudah tercatat kami monitor informasinya. Kami ada yang namanya daftar orang dalam pemantuan khusus. Kami melakukan korespondensi dengan pihak-pihak institusional yang ada di Indonesia,” jelas Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Nyoman menyampaikan bahwa BEI telah meminta penjelasan resmi kepada pihak terkait. Menurutnya, informasi yang paling dapat dipercaya adalah yang disampaikan langsung oleh perusahaan.
Baca Juga
Komut Dideportasi, Oscar Mitra (OLIV) Ungkap Dampaknya bagi Perusahaan
“Kemarin, saya tidak menyebut nama. Kita sudah lakukan, artinya kami sudah melakukan permintaan penjelasan. Ya tentunya kita tunggu informasi tanggapan dari perseroan. Karena informasi yang reputable adalah informasi langsung dari perseroan ketimbang kita dengar dari media massa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nyoman menekankan bahwa isu reputasi dan tata kelola menjadi perhatian utama. Dengan jumlah emiten yang terus bertambah, penguatan tata kelola perusahaan publik dianggap semakin krusial.
Ia juga menyoroti tiga pilar penting yang harus dipenuhi perusahaan tercatat, yaitu pertama pemilik perusahaan harus memastikan pemilihan anggota direksi dan komisaris yang memiliki reputasi baik. Kedua, jika terjadi kasus, perusahaan wajib menyampaikan informasi sesuai ketentuan.
Ketiga, BEI akan tetap melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga akurasi dan kelengkapan informasi publik.

