Minat Institusi Meningkat, Tokocrypto Prestige Incar Kenaikan 3 Kali Lipat Jumlah Transaksi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Minat investasi institusi di aset kripto mengalami tren yang positif. Secara global, minat institusi terhadap aset digital menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan survei yang dilakukan Coinbase dan EY-Parthenon, lebih dari 75% investor institusional menyatakan akan menambah alokasi dana ke aset digital sepanjang 2025.
Sebanyak 59% dari mereka bahkan berencana mengalokasikan lebih dari 5% dari total dana kelolaan mereka ke kripto atau produk terkait. Sementara itu, 84% institusi mengaku telah menggunakan atau menunjukkan minat terhadap stablecoin untuk kemudahan transaksi dan efisiensi pertukaran mata uang asing.
Menangkap peluang tersebut Tokocrypto memperkenalkan pembaruan layanan Tokocrypto Prestige, sebuah program eksklusif yang ditujukan bagi investor institusional dan pengguna VIP. Layanan ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman investasi premium yang lebih aman, personal, dan terstruktur, sejalan dengan meningkatnya keterlibatan institusi dalam ekosistem aset digital.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyebut, porsi transaksi institusi dan nasabah kategori Very Important Person (VIP) di Tokocrypto sudah mendekati 50% dari total aktivitas perdagangan. Ia mengungkapkan bahwa institusi yang berinvestasi berasal dari berbagai sektor, mulai dari ekspor-impor, tekstil, hingga perhotelan.
Tren ini diyakininya akan terus meningkat dan menjadi fokus ekspansi Tokocrypto tahun depan. Tokocrypto pun menargetkan volume transaksi tumbuh tiga kali lipat setiap tahun, mengikuti capaian perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Minat institusi terhadap aset digital kini meningkat sangat cepat, baik secara global maupun di Indonesia. Mereka tidak lagi melihat kripto sebagai tren jangka pendek, tetapi sebagai kelas aset strategis yang mampu memberikan diversifikasi dan potensi imbal hasil jangka panjang,” ujar Calvin dalam acara Tokocrypto Prestige VIP & Institutional Gathering, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
Tokocrypto Luncurkan Layanan OTC untuk Fasilitasi Transaksi Kripto Skala Besar
Melalui Tokocrypto Prestige, pihaknya menyediakan berbagai fasilitas strategis, seperti manajer akun pribadi, akses prioritas ke produk investasi khusus, biaya transaksi yang lebih kompetitif, serta dukungan operasional 24/7. Program ini diperkuat oleh penerapan standar kepatuhan yang selaras dengan regulasi OJK, sehingga setiap institusi dapat berinvestasi dengan tingkat keamanan dan transparansi yang tinggi.
Pasalnya, ekosistem yang semakin matang dan kepastian regulasi yang jelas membuka ruang bagi partisipasi institusi yang lebih luas di tahun-tahun mendatang. “Kami melihat 2026 sebagai tahun percepatan berikutnya bagi adopsi institusional di industri aset digital. Dengan regulasi yang semakin solid dan minat institusi yang terus tumbuh, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar aset kripto paling progresif di Asia,” ujar Calvin.
Industri aset kripto global mencatat perkembangan luar biasa sepanjang 2025. Kapitalisasi pasar kripto menembus US$ 4 triliun, didorong oleh reli Bitcoin yang tumbuh lebih dari 120% year on year (YoY) mengungguli emas (+15% YoY) dan indeks Nasdaq (+35% YoY). Pertumbuhan ini menegaskan posisi aset digital sebagai instrumen diversifikasi yang semakin diminati investor institusional.
Perkembangan positif tersebut juga tercermin di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto pada Januari–September 2025 mencapai Rp 409,56 triliun, sementara jumlah investor menembus 18,61 juta konsumen per Oktober 2025.
Indonesia pun kini berada di peringkat ke-7 Global Crypto Adoption Index 2025, dengan posisi menonjol di kategori institusional (peringkat 7) dan DeFi (peringkat 4). Indikator ini menunjukkan adanya pergeseran signifikan dari dominasi investor ritel menuju adopsi institusional yang semakin matang. Wilayah Asia Pasifik (APAC) turut menjadi motor utama pertumbuhan kripto global dengan peningkatan transaksi mencapai 69% YoY, dipimpin oleh India, Vietnam, dan Pakistan, serta Indonesia.
Sejak pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 27/2024, aturan yang tercantum dalam Pasal 80 Ayat (5) dan (7) serta Pasal 81 Ayat (6) menegaskan bahwa konsumen non-perseorangan, termasuk badan usaha dan badan hukum, diperbolehkan menggunakan layanan perdagangan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Perubahan regulasi ini membuka pintu lebih lebar bagi institusi untuk masuk ke ekosistem aset digital di Indonesia.
Hingga Januari 2025, OJK mencatat terdapat 556 investor institusional yang telah berinvestasi pada aset digital. Di sisi pasar modal, setidaknya ada tiga emiten yang menempatkan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto. Ketiga emiten tersebut adalah PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Mereka diketahui memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.
“Tren global dan dukungan regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa aset digital sudah memasuki fase adopsi institusional yang jauh lebih matang. Ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan investor berskala besar,” jelas Calvin.
Di acara yang sama, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun menegaskan bahwa institusi kini memiliki landasan regulasi yang kuat untuk melakukan transaksi aset kripto di Indonesia, seiring perubahan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Robby menjelaskan, sejak 2024 institusi telah diizinkan bertransaksi aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Penguatan regulasi berlanjut melalui POJK yang menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi aset kripto dan memberi kepastian hukum bagi institusi. “Institusi sekarang sudah diperkuat untuk bisa melakukan perdagangan aset kripto di Indonesia. Regulasi dan ekosistemnya semakin jelas,” ujar Robby.
Robby menekankan salah satu keuntungan utama bagi institusi adalah tarif pajak transaksi kripto di dalam negeri yang jauh lebih rendah dibandingkan pasar global. “Walaupun kelihatannya 0,21% final PPh, sebenarnya itu sangat murah,” katanya.
Menurut Robby, tren global juga menunjukkan masuknya institusi besar ke pasar kripto. Perkembangan teknologi seperti DeFi, NFT, serta hadirnya ETF Bitcoin turut mempercepat adopsi institusional di dunia.
Baca Juga
HUT Ke-7, Tokocrypto Tempati Posisi 21 "Exchange Kripto" Terbesar di Dunia
Fundamental Kripto
Calvin Kizana menilai, minat institusi terhadap aset kripto masih sangat besar meski harga kripto, termasuk Bitcoin, mengalami pelemahan dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, pelemahan harga bersifat jangka pendek dan tidak mengubah fundamental pasar. “Kalau bicara kripto, jangan hanya melihat price action. Yang harus dilihat adalah fundamental. Fundamentalnya tidak berubah, masih bullish,” kata Calvin.
Ia menekankan bahwa fluktuasi harga kripto dipengaruhi sentimen, berita global, dan kebijakan, sebuah dinamika yang wajar dalam siklus pasar. “Tidak ada hal struktural yang membuat Bitcoin menjadi tidak menarik. Justru makin banyak institusi yang masuk, makin banyak aturan yang memperkuat industri ini,” ujarnya.
Terkait prospek 2026, Calvin menyebut outlook jangka panjang kripto tetap positif. Menurutnya, meski harga Bitcoin sempat turun ke sekitar US$ 80.000-an, potensi pemulihan masih besar dan diprediksi bisa kembali ke US$ 125.000-an pada tahun depan.
Namun ia menegaskan bahwa durasi koreksi tidak bisa diprediksi karena sangat dipengaruhi berita global. “Tidak ada yang tahu berapa lama. Tapi cycle kali ini berbeda, lebih banyak didorong institusi daripada ritel,” ucapnya.

