Ekspansi ke Australia, Privy Catat Jumlah Jumlah Pengguna Individu 71 Juta dan Institusi 167.000 di 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perusahaan penyedia layanan identitas dan tanda tangan digital, Privy, mencatatkan jumlah pengguna individu terverifikasi mencapai 71 juta serta pengguna organisasi dan institusi 167.000 hingga akhir 2025.
CEO Privy Marshall Pribadi mengungkapkan, pihaknya menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang tak hanya memberikan kepastian, tapi juga jaminan atas keaslian dokumen digital.
“Terdapat 71 juta pengguna individu terverifikasi serta 167.000 organisasi dan institusi menggunakan layanan Privy,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).
Baca Juga
Ekspansi bisnis ke Australia, lanjut Marshall, menjadikan Privy perusahaan nasional pertama yang mengekspor jasa berteknologi tinggi ke pasar internasional.
Ia mengatakan, memasuki tahun 2026, Privy juga memperkuat ekosistem digital trust, yakni terus memperkuat inovasi dan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
“Privy akan mengakselerasi pengembangan fitur Digital ID untuk akses lintas platform, Privy Chat untuk komunikasi terverifikasi, serta tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk dokumen perpajakan yang lebih canggih,” kata Marshall.
Baca Juga
Semua upaya tersebut, kata dia, untuk mendukung transformasi digital di dalam negeri dan memperkuat posisi Privy di pasar global.
Menurutnya, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo RI, Privy memberikan Certificate Warranty hingga Rp 1 miliar untuk melindungi pengguna dari kerugian akibat dokuemen yang ditandatangani dengan sertifikat Privy yang terbukti tidak asli.
“Dengan begitu, setiap transaksi digital menjadi lebih aman dan sah secara hukum,” ucap Marshall.
Terlebih, di tengah maraknya penipuan online dan teknologi deepfake AI, Privy hadir sebagai solusi untuk memastikan identitas pihak yang bertransaksi. Sepanjang 2025 pula, Privy berhasil mendeteksi dan mencegah lebih dari 122 juta upaya kecurangan digital atau fraud, termasuk pemalsuan identitas berbasis AI, dan rekayasa dokumen elektronik,

