Rencana 'Merger' NOBU dan BABP Resmi Batal, OJK Beri Arahan Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana penggabungan usaha (merger) antara PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) resmi batal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kedua Bank telah memutuskan untuk mengakhiri rencana merger sebagaimana laporan yang disampaikan kepada OJK.
"Harapannya agar masing-masing bank dapat lebih fokus pada target-target pertumbuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
Selanjutnya, sebagai pengganti komitmen merger, dalam rangka penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing serta sejalan dengan kebijakan strategis pengembangan industri perbankan, Dian menjelaskan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua bank telah diminta OJK untuk tetap melakukan penguatan permodalan bank secara berkelanjutan melalui tambahan setoran modal oleh PSP dan/atau mengundang masuknya investor strategis.
"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan skala usaha dan daya saing masing-masing bank guna mendukung pengembangan bisnis bank ke depan secara sehat dan berkelanjutan," ungkap Dian.
Sebelumnya diberitakan, pemegang saham NOBU dan BABP resmi melepas kepemilikan saham yang sebelumnya sempat dikoleksi dalam aksi tukar guling saham jelang kabar merger yang sempat berhembus kencang tahun lalu.
PT Prima Cakrawala Sentosa (PCS) diketahui menambah kepemilikan saham atas NOBU sebanyak 747,7 juta lembar saham atau menambah 10% kepemilikan dari semula. PCS menambah porsi kepemilikan dari 10,87% menjadi 20,87% dengan rata-rata beli di harga Rp 749,08 per saham.
Menariknya, jumlah transaksi tersebut sama seperti ketika PCS menjual saham NOBU miliknya kepada PT MNC Land Tbk (KPIG) dan menjadikan KPIG menjadi investor NOBU pada Mei 2024 silam.

