Tak Mau Kalah dari Saham, Investor Kripto Nanti Bakal Punya SID
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga opsi strategis dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) di industri aset digital termasuk kripto. Hal ini sebagai upaya otoritas untuk memperkuat integritas data, pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.
Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal atau saham oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa saat ini OJK masih melakukan kajian mengenai penerapan SID tersebut.
"SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen yang penting nantinya dalam memperkuat integritas data konsumen terus mempermudah proses pengawasan dan juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC atau know your customer, serta mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan anti pencucian uang dan juga pencegahan pendanaan terorisme," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
Adapun saat ini, OJK sedang merumuskan pengaturan khusus mengenai penggunaan SID di ekosistem aset digital dan kripto. Berdasarkan hasil kajian awal, terdapat tiga opsi strategis pemanfaatan SID untuk konsumen aset kripto:
-
Pengembangan oleh OJK secara langsung sebagai otoritas pengawas, dengan menjamin keselarasan standar keamanan data serta interoperabilitas antarlembaga.
-
Kolaborasi pengembangan dengan pelaku industri, termasuk bursa aset digital dan Self-Regulatory Organization (SRO) aset kripto, guna mendorong partisipasi industri dan penguatan kontrol internal.
-
Integrasi model lain yang telah digunakan di sektor jasa keuangan lain, dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko melalui regulatory impact assessment.
"Ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact assessment dan juga kami lakukan dialog dengan para pemangku kepentingan. Sehingga nantinya kita harapkan mekanisme atau opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas transparansi dan juga pelindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional," kata ia.
OJK mencatat, hingga semester I 2025, jumlah konsumen kripto di dalam negeri mengalami tren peningkatan sebesar 5,18%, dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025 menjadi 15,85 juta konsumen.
Baca Juga
PPN Nihil Tapi Ada Kenaikan PPh Kripto ke 0,21%, Ini Respons OJK
Secara terpisah, Bursa kripto PT Central Financial X (CFX) Indonesia mendorong penerapan sistem Single Investor Identification (Single ID) atau nomor identitas tunggal untuk menekan potensi data ganda di industri kripto nasional. Upaya ini bertujuan meningkatkan akurasi data pengguna dan mendukung pengelolaan ekosistem kripto yang lebih transparan dan efisien. Selain itu, proses ini dilakukan untuk memastikan identitas nasabah dan mencegah potensi tindak kejahatan finansial.
Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan, jumlah investor kripto saat ini masih terdapat potensi overlapping, mengingat setiap pedagang aset keuangan digital memiliki platform dan sistem sendiri-sendiri.
“Memang arahnya tujuan kita inginnya single ID. Bila nanti sudah terealisasi, akan meminimalisir overlapping,” ujarnya dalam Podcast Konvergensi Investortrust, di Kantor CFX, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Pedagang (kripto) itu harus menjalankan proses KYC-nya. Jadi, ketika onboarding nasabah seperti biasa menyertakan KTP, kemudian ada pemeriksaan data di Dukcapil segala macam itu harus dilakukan di pedagang. Saat ini mungkin ada satu individu yang mempunyai dua atau tiga account, itu banyak terjadi,” sambung Subani.

