OJK Restui Pembukaan Kode Domisili Investor, Efektif Kuartal III-2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana pembukaan kembali informasi kode domisili investor di pasar modal. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas perdagangan saham di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa distribusi data kode domisili beserta aktivitas transaksi investor akan dilakukan dua kali dalam sehari. Tidak hanya pada akhir sesi II, data juga akan tersedia setelah sesi I perdagangan berakhir.
“Kalau sebelumnya hanya didistribusikan pada akhir sesi perdagangan, nanti ke depan akan ada juga pada sesi I. Pada prinsipnya OJK mendukung setiap langkah yang bertujuan meningkatkan transparansi, tata kelola, dan integritas pasar,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
Mulai Bulan Depan, Investor Bisa Lihat Kode Domisili Investor di Akhir Sesi Perdagangan BEI
Inarno menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan data pasar yang lebih terbuka, serta untuk menghindari distorsi informasi dan spekulasi berlebihan. “Diharapkan kebijakan ini bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor ritel dan institusi. OJK telah menyetujui pembukaan kode domisili dan mendukung penyempurnaan mekanisme perdagangan. Namun, implementasinya tetap menunggu kesiapan teknis,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa pembukaan kembali akses informasi kode domisili investor, baik domestik maupun asing, direncanakan mulai bulan depan. Data ini akan tersedia secara rutin pada akhir setiap sesi perdagangan.
“Insyaallah bulan depan. Ini persiapan teknis, sih. Mudah-mudahan ya, doain saja lancar,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Irvan juga menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal dan mendorong aktivitas transaksi, khususnya pada sesi II perdagangan. Kebijakan ini dijadwalkan efektif berlaku mulai kuartal III-2025.

