Mulai Bulan Depan, Investor Bisa Lihat Kode Domisili Investor di Akhir Sesi Perdagangan BEI
JAKARTA, investortrust.id –Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana kembali membuka akses informasi kode domisili investor domestik dan asing mulai bulan depan. Informasi ini nantinya tersedia secara rutin setiap akhir sesi perdagangan.
Selama ini, data domisili investor hanya dapat diakses pada penutupan sesi II. Namun, dengan rencana terbaru ini, investor akan mendapatkan transparansi lebih tinggi terkait aktivitas perdagangan berdasarkan asal investor.
Baca Juga
Tuntun Sekuritas Gandeng Makmur, Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana Terintegrasi
“Mudah-mudahan bulan depan. Ini persiapan teknis, sih. Mudah-mudahan, doain saja lancar,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Irvan sebelumnya menyebut bahwa pembukaan kode domisili ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal. Diharapkan dapat meningkatkan transaksi di sesi II perdagangan. Ia juga sempat menyebut pembukaan kode domisili ini dilakukan mulai kuartal III-2025.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan pembukaan data domisili investor akan dilakukan setiap akhir sesi. Ia menegaskan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan likuiditas perdagangan.
Baca Juga
Net Sell Berlanjut, Meski IHSG Ditutup Melesat Terdorong Saham Emiten Prajogo
“OJK telah menyetujui dan senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan tetap melakukan review secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Adapun untuk implementasinya, tentunya menunggu kesiapan dari Bursa,” tulis Inarno dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Sebagai informasi, BEI sebelumnya telah menutup informasi kode broker dan domisili investor asing maupun domestik. Penutupan kode broker dilakukan pada 6 Desember 2021, disusul dengan penutupan kode domisili pada 27 Juni 2022.
Baca Juga
Menko Perekonomian Sebut Tarif Resiprokal Resmi Berlaku 7 Agustus
Kebijakan tersebut kala itu diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar, mengurangi potensi tekanan psikologis dari aksi jual-beli investor asing, serta meningkatkan kewajaran harga saham.
Sejak saat itu, pelaku pasar tidak lagi dapat mengakses informasi domisili investor secara real time di papan perdagangan. Rencana pembukaan kembali data domisili ini diharapkan menjadi langkah korektif yang mampu mendorong transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku pasar.

