Sari Kreasi Boga (RAFI) Sebut Komunikasi dengan CMA Masih Berjalan Baik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pakar Hukum Keuangan yang juga pengamat Industri Keuangan Digital Mas Ahmad Yani mengatakan, langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan PT Creative Mobile Adventura (CMA) ke PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) terlalu dini.
”PKPU itu jalan terakhir jika ditagih tidak bayar dan sulit melakukan komunikasi. Sehingga kreditur ingin menyita aset debitur,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Sementara, manajemen RAFI yang juga dikenal sebagai SKB Food dalam keterbukaan informasi kepada publik menjelaskan bahwa koordinasi dan jalan kesepakatan penyelesaian utang berjalan dengan baik. Bahkan bunganya tetap dibayarkan oleh RAFI kepada CMA.
Baca Juga
Baba Rafi Tegaskan Tak Terlibat Gugatan PKPU Sari Kreasi Boga (RAFI)
Selain itu, Ahmad mengingatkan bahwa suatu pihak yang di-PKPU-kan posisi utangnya harus sudah mencapai 75% dari aset totalnya. ”Memang dengan Undang-undang PKPU baru membuka ruang kreditur yang merasa terhambat tagihannya berhak mengajukan PKPU. Nah ini salahnya. Semestinya kalau mem-PKPU-kan itu jika dalam kondisi utangnya sudah mencapai 50% dari aset,” ujar ia.
Faktanya, utang RAFI kepada CMA hanya sebesar Rp 2 miliar. Sementara, jumlah aset RAFI menurut laporan keuangan 2024 adalah sebesar Rp 479,3 miliar dengan ekuitas sebesar Rp 312,7 miliar. Adapun total utang jangka pendeknya adalah sebesar Rp 59,8 miliar. ”Artinya kalau pun proses PKPU dilanjutkan seharusnya tidak akan dikabulkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Menciptakan kerugian non materil yang besar mengingat RAFI merupakan perusahaan publik yang harus mengedepankan kepentingan investor. Selain kerugian reputasi, situasi ini berdampak buruk bagi industri fintech itu sendiri. Padahal, pemanfaatan dana dari Fintech oleh perusahaan publik itu sendiri semestinya merupakan langkah positif dan reputasi yang baik bagi industri keuangan berbasis digital tersebut.
Baca Juga
Direktur Utama RAFI Eko Pujianto dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa utang Rp 2 miliar kepada CMA merupakan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project). Transaksi komoditi pangan dengan tenor tiga bulan.
”Kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pda bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” kata ia.

