Dorong Pengembangan Reksa Dana, OJK Kaji Perluasan Instrument Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Untuk mendorong pengembangan produk reksa dana (RD) dan alternatif produk lain guna memberikan pilihan investasi yang menarik bagi investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perluasan instrumen investasi sebagai underlying RD, khususnya yang berbasis instrumen pasar uang.
"OJK juga terbuka dengan usulan pengembangan fitur ataupun jenis produk investasi, dengan terus berkoordinasi dengan asosiasi di industri pengelolaan investasi dan pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/01/2024).
Baca Juga
Dana Kelolaan dan NAB Reksa Dana Menyusut, OJK Sebutkan Penyebabnya
Tekanan reksa dana yang dialami pada tahun 2023, menurut Inarno, dikarenakan beberapa faktor. Ini antara lain, pertama, kinerja dari underlying reksa dana seperti saham dan obligasi, maupun dari sisi investor, khususnya keterbatasan investor institusi untuk berinvestasi di reksa dana. Kondisi ini disebabkan karena volatilitas pasar dan respons masyarakat/investor yang masih cenderung wait and see atas investasi.
Kedua, reksa dana tumbuh melambat karena tingginya tingkat suku bunga sejak 2022 dan tingginya penyerapan dana masyarakat oleh pemerintah, melalui obligasi ritel. Ketiga, tidak adanya lagi insentif perpajakan (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima).
Namun demikian, kata Inarno, terdapat peningkatan jumlah reksa dana yang efektif selama 2023, yaitu meningkat 9,86% dari 2022 sebanyak 142 reksa dana, menjadi 156. Jadi, dari sisi supply, produk investasi yang ditawarkan tetap tumbuh positif.
"Untuk itu, OJK berkoordinasi dengan asosiasi di industri pengelolaan investasi untuk terus menggiatkan kegiatan sosialisasi, guna memperbesar basis investor reksa dana baik investor institusi maupun perorangan (ritel)," imbuhnya.
Peluang Pendirian DPLK oleh MI
Inarno mengatakan, OJK akan terus melakukan harmonisasi ketentuan antarsektor, terutama bidang perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) untuk meningkatkan peluang investor institusi berinvestasi di reksa dana. Salah satunya, harmonisasi kebijakan dan investasi ke depan dalam kaitan dimungkinkannya pendirian DPLK oleh manajer investasi (MI).
"Kami juga menindaklanjuti implementasi UUPPSK, antara lain penyusunan regulasi yang mendukung penerapan fund on fund pada reksa dana, penerapan ranking–rating reksa dana dan manajer investasi. Selain itu, penataan industri dan efisiensi kegiatan usaha manajer investasi," paparnya.
Baca Juga
Suku Bunga Cenderung Turun, Mandiri Investasi Merekomendasikan Reksa Dana Ini
