Saham PURI, SOTS, PTSP, HELI, dan BMAS Kompak Masuk UMA, Berikut Pemicunya
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan lima saham dalam daftar efek yang bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA), menyusul lompatan harga empat saham dan satu saham mencatatkan penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Kelima saham tersebut terdiri atas saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP), PT Jaya Trishindo Tbk (HELI), dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS).
Baca Juga
Imbal Hasil Treasury 10-Tahun Jatuh di Bawah 4,5% Setelah Rilis Data Inflasi AS
PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A mengatakan, telah terjadi peningkatan harga saham PURI, SOTS, PTSP, dan HELI di luar kebiasaan.
“Dalam rangka perlindungan investor, kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PURI, SOTS, PTSP, dan HELI di luar kebiasaan,” tulisnya dalam pengumuman resmi di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan data BEI sepanjang November 2023 berjalan, saham SOTS telah melesat 196%, saham PURI melesat sebanyak 119,09%, saham HELI melesat sebanyak 92,40%, dan saham PTSP melesat 87,22%.
Saham BMAS
Sementara itu, pergerakan harga saham BMAS menunjukkan penurunan dalam sepanjang November 2023. Berdasarkan data BEI, saham BMAS telah anjlok dari level Rp 792 menjadi Rp 600 atau setara dengan penurunan 24,24%.
Baca Juga
Bank Maspion (BMAS) yang Kasikorn Vision Financia Company (KVP) asal Thailand sebelumnya telah menuntaskan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHTED) tahap III atau right issue sebanyak 9,48 miliar saham atau sekitar 52,38% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah rights issue.
Nilai nominal saham right issue sebesar Rp 100 dengan harga pelaksanaan Rp 370, sesuai dengan ketentuan rasio right issue, yakni 100 : 110. Aksi tersebut bertujuan untuk menghimpun dana sebesar Rp 3,51 triliun. Sedangkan Kasikorn selaku pengendali telah mengeksekusi seluruh haknya.

