Gapensi Tolak Relaksasi TKDN, Bisa Picu Gelombang PHK
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai wacana relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai salah satu tawaran ke Amerika Serikat (AS) di tengah peningkatan tarif resiprokal bisa berdampak terhadap gelombang pemutusan hak kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi La Ode Safiul Akbar menyebutkan, apabila kebijakan relaksasi benar-benar direalisasikan, industri dalam negeri akan terdampak negatif, khususnya industri besi, baja dan pipa yang menunjang pembangunan infrastruktur.
Baca Juga
Dukung Pemerintah Longgarkan TKDN, Apindo: Harus Disertai Peta Jalan
“Ujungnya nanti, industri dalam negeri tidak bergerak, karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar–besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran sudah tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya,” kata La Ode dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/4/2025).
Dia turut menilai, rencana pelonggaran TKDN ini dilakukan sebagai sebagai respons pemerintah usai Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif resiprokal atas produk dari Indonesia sebesar 32%. La Ode berharap, TKDN tidak dihapuskan karena kebijakan tersebut juga bisa berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing di pasar global.
Dia juga menekankan, pemerintah perlu berhati-hati dalam merealisasikan wacana tersebut. Pasalnya, kebijakan penghapusan TKDN ini bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
“Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang–barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri,” jelas dia.
Baca Juga
Analis Sebut Relaksasi TKDN Harus Diterapkan Secara Sektoral, Mengapa?
Sekadar informasi, saat ini batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25% dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).
Seharusnya, kata La Ode, pemerintah dapat mendukung penggunaan TKDN guna mendorong kemandirian industri. Ia menerangkan beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah yakni memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar mampu bersaing secara kualitas dan harga, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, dan mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan agar tidak hanya formalitas.
“Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal Produk TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%,” tutur La Ode.

