Saham PT Ikapharmindo Putramas Tbk (IKPM) Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan keputusan yang menetapkan saham PT Ikapharmindo Putramas Tbk sebagai efek syariah. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah Nomor: KEP-77/PM.02/2023.
Disampaikan Luthfy Zain Fuadi, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, dengandikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Baca Juga
Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Ikapharmindo Putramas Tbk,” kata Luthfy dalam keterangan yang diterima Sabtu (4/11/2023).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan, kata Luthfy berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
“Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik,” ujarnya.
Baca Juga
4 Saham Syariah Ini Bisa Jadi Opsi Trading, Pantau Target Harga Berikut
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

