Listing Selasa, Saham Satu Visi Putra (VISI) Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, investortrust.id – Saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) dijadwalkan mencatatkan saham perdana atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa besok, (27/02/2024).
Seiring pencatatan saham tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham VISI sebagai efek syariah di pasar modal.
Penetapan saham tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-20/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Satu Visi Putra Tbk sebagai Efek Syariah yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Luthfy Zain Fuady di Jakarta, 19 Februari 2024.
Baca Juga
Samuel Sekuritas: Masih Tren Naik, IHSG Akan Bergerak di 7.250 – 7.275
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah,” kata Luthfi dikutip, Senin (26/02/2024).
Keputusan tersebut kata dia, sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Satu Visi Putra Tbk.
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Baca Juga
Lebih lanjut dikatakan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

