Transaksi Kripto Naik 104% per Januari di Bawah OJK, Industri Makin Optimis
JAKARTA, investortrust.id - Industri aset kripto mengalami perkembangan yang pesat saat ini. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi aset kripto pada Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun atau melesat 104,31% dinandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 21,57 triliun.
CMO Tokocrypto Wan Iqbal mengungkapkan, peralihan pengawasan dan pengaturan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari lalu telah membawa dampak positif bagi industri kripto di Tanah Air, khususnya dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor.
“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga
Dengan pengawasan OJK yang lebih jelas, lanjut Iqbal, peluang untuk inovasi dalam menghadirkan produk dan layanan baru semakin luas. “Kami optimis industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” katanya.
Di lain sisi, ia menyoroti potensi pasar kripto di tengah dinamika global. Seiring dengan peningkatan transaksi kripto di dalam negeri, dinamika global juga mempengaruhi pergerakan pasar. Misalnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang baru-baru ini mengumumkan untuk menciptakan cadangan strategis kripto, yang didalamnya termasuk Bitcoin, Ethereum, XRP, Solana, dan Cardano.
”Kebijakan pemerintah AS yang ramah kripto ini berpotensi menciptakan sentimen positif di pasar global, termasuk di Indonesia. Investor cenderung lebih percaya diri untuk berinvestasi di aset kripto karena adanya legitimasi dari pemerintah,” ucap Iqbal.
Baca Juga
Pejabat Singapura Beri Peringatan Soal Kripto hingga Usulkan Hukuman Cambuk Buat Para Penipunya
Menurutnya, keputusan Donald Trump juga dapat memicu negara lain untuk mengambil langkah serupa dalam mengadopsi dan mengatur aset digital di masing-masing negara mereka.
“Jika lebih banyak negara mulai mengakui kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, maka kita bisa melihat peningkatan likuiditas dan partisipasi institusional yang lebih besar dalam ekosistem ini,” kata Iqbal.
Ia berharap ke depan pemerintah dan regulator dapat semakin melihat potensi besar dari kripto sebagai aset strategis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi tetap fleksibel agar industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan sehat,” ujar dia.

