Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 44 Triliun, Melesat 104% di Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan berkembangnya zaman, pamor aset kripto semakin menanjak, tak terkecuali di Indonesia. Buktinya, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto di dalam negeri melesat 100% lebih dalam setahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, selama bulan Januari 2025 nilai transaksi kripto tembus Rp 44,07 triliun, meningkat 104,31% dibandingkan periode yang sama 2024 yakni Rp 21,57 triliun.
“Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Sementara itu, hingga Februari 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Menurut Hasan, pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang.
“Serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto,” katanya.
Baca Juga
Legenda Sepak Bola Brasil Ronaldinho Luncurkan Token Kripto STAR10
Hasan menjelaskan, pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari lalu, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar.
“OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru,” ucap Hasan.

