Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 409,56 Triliun dan Daftar Aset Kripto Capai 1.301 di Oktober 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mengalami tren peningkatan hingga Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut nilai transaksi aset kripto secara akumulasi telah menembus Rp 409,56 triliun per Oktober 2025. Di mana, pada bulan Oktober 2025, nilai transaksi aset kripto dicatat sebesar Rp 49,28 triliun atau naik 27,6% secara month to month (mtm) dibanding September yang sebesar Rp 38,61 triliun.
“Total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025 yang digelar melalui virtual, Jumat (9/11/2025).
Baca Juga
Sementara dari sisi jumlah investor juga dicatat mengalami peningkatan, yakni mencapai 18,61 juta konsumen pada September 2025 atau meningkat 2,95% mtm jika dibanding bulan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta.
Di sisi lain, melengkapi eksosistem, hingga Oktober juga sudah ada 1.301 daftar aset kripto. 1 bursa, 1 kliring, 2 kustodian, dan 25 pedagang aset kripto digital (PAKD). Sementara ada 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, dan 4 calon PAKD yang tengah dalam proses atau pipeline perizinan.
Baca Juga
Revisi UU P2SK Dinilai Bisa Geser Peran Pelaku Kripto, Industri Minta Regulasi Lebih Seimbang
Di sisi regulasi, Hasan menjelaskan OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka pengaturan di industri IAKD. SE OJK tersebut secara spesifik mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Selain itu, OJK saat ini juga sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK tentang Penawaran Aset Digital dan juga RPOJK tentang perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto dan juga RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan.

