OJK Kaji Penerbitan ETF Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) berbasis aset kripto di Indonesia. Regulator menargetkan kajian ini akan rampung sekitar kuartal ketiga 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK bidang IAKD tengah melakukan kajian dengan OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) untuk melihat potensi pemanfaatan instrumen ini.
“Karena kalau ETF memang dari awal adalah instrumen yang ada di area pasar modal, karena akan tergolong sebagai bagian dari efek. Hanya saja dilihat tren globalnya, sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF yang underlying-nya memasukkan komponen aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ujarnya dalam Investortrust Focus Group Discussion bertajuk ‘Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation’, yang diadakan di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi menerima cenderamata dari Chief Executive Officer Investortrust, Primus Dorimulu pada acara Investortrust Focus Group Discussion "Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation" di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Baca Juga
OJK Beberkan Sejumlah Manfaat dan Tantangan Uji Coba Tokenisasi RWA yang Ada di Sandbox, Apa Saja?
Fokus utama dari kajian tersebut, lanjut Hasan, ialah untuk melihat keseimbangan antara potensi pemanfaatan ETF berbasis kripto dengan aspek pelindungan konsumen dan pengelolaan risiko. “Nanti pada saatnya, hasil dari kajian dan uji coba itu tentu akan mendasari perumusan pengaturan dan perizinan ke depannya,” katanya.
Menurutnya, terkait dengan jenis aset kripto yang akan digunakan sebagai underlying ETF, OJK tidak akan langsung menentukan jenis aset tertentu seperti Bitcoin atau Ethereum. Namun, akan menetapkan kriteria khusus untuk menentukan aset kripto yang dianggap cukup aman dan memiliki risiko yang dapat dikelola.
Baca Juga
OJK Targetkan Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto Rampung Kuartal III 2025
“Penentuan jenis koin itu nanti masuk sebagai kriteria, tanpa menyebut nama koin tertentu, tapi harus masuk dalam kriteria. Yang tadi spirit-nya menjaga agar risikonya tidak kemudian berdampak terhadap kelangsungan kegiatan di sektor masing-masing,” ucap Hasan.
Ia menyatakan bahwa kajian ini sekarang masih berada di tahap awal dan jika diperlukan juga akan diuji dalam regulatory sandbox OJK. Regulator juga akan melibatkan ekosistem di industri pasar modal dan kripto dalam kajian ini.
“Kalau di proleg-nya (program legislasi) belum di tahun ini, tapi kajiannya akan kami selesaikan di pertengahan kuartal tiga tahun ini,” ujar Hasan.

