OJK: Beragam Instrumen Pasar Modal bisa Dimanfaatkan Dukung Program 3 Juta Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pasar modal siap mendukung pemerintah untuk menggalang dana program pembangunan 3 juta rumah. Beragam instrumen yang bisa dimanfaatkan penerbit untuk meraih dana dari pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan properti bisa melakukan aksi korporasi, seperti penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) guna ikut mendanai program 3 juta rumah.
Baca Juga
OJK: Likuiditas Perbankan Memadai Dukung Program 3 Juta Rumah
"Perusahaan-perusahaan di sektor properti, itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum, atau sering kita sebut dengan IPO saham," kata Inarno dalam Konferensi Pers OJK yang digelar secara daring, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Inarno menambahkan, perusahaan juga dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung atau melalui sejumlah produk investasi seperti penerbitan obligasi, sukuk, medium term notes (MTN) dan long term notes (LTN).
Instrumen lain yang disoroti Inarno adalah penerbitan Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). "Melalui RDPT, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT," terang dia.
Tak hanya itu, Inarno menyebut Efek Beragun Aset (EBA) juga dinilai menjadi instrumen pendanaan yang berpeluang untuk sektor properti. Ia menekankan EBA dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sektor perumahan, lembaga pembiayaan, atau bank penyalur kredit perumahan.
Baca Juga
Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Ini
"Untuk memperoleh pendanaan, dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan, termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue, atau future income," jelasnya
Instrumen berikutnya adalah Dana Investasi Real Estate (DIRE), DIRE yaitu wadah untuk menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan ke properti. "Produk ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan di sektor perumahan untuk memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset fisik real estate atau aset terkait dengan real estate melalui kepemilikan efek terkait aset real estate tersebut," tutur Inarno.
Terakhir, Inarno menyoroti Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) yang juga dinilai bisa mendukung pendanaan perumahan. "Melalui produk ini lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan dapat memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir atau recycle terus,” ucapnya.

