BEI dan SRO Gandeng MSCI Luncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan produk derivatif baru yakni Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA).
KBIA akan menggunakan indeks atas efek yang tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying. Produk ini dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan eksposur atas pergerakan Indeks dengan konstituen saham-saham luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, dukungan yang diberikan oleh OJK atas rencana penerbitan KBIA sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
Undang-Undang tersebut mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang akan efektif pada 10 Januari 2025.
Baca Juga
OJK dan BEI Buka Peluang Transaksi Efek dan Kontrak Derivatif Luar Negeri
“Kita meluncurkan produk derivatif baru, yaitu KBIA dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama secara resmi dengan MSCI,” kata Inarno saat Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Melalui penerbitan produk baru ini, Inarno berharap pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang, setelah BEI menerbitkan KBIA dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap. Indeks ini merepresentasikan pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar yang tercatat di Bursa Hong Kong.
KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap memiliki contract size sebesar Rp 10.000 per poin indeks dengan leverage sampai dengan 33 kali lipat sehingga modal yang dibutuhkan untuk bertransaksi KBIA sangat terjangkau bagi investor. Untuk menjaga kewajaran transaksi dan risiko dari KBIA, rentang pergerakan harga harian atau auto rejection KBIA dibatasi sebesar 15% dari harga penyelesaian hari sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan produk KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang diterbitkan BEI telah mendapatkan izin OJK dan lisensi dari MSCI.
“Pada tahun 2025, BEI akan terus menambah efek luar negeri yang digunakan sebagai underlying KBIA, sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan eksposur dari pergerakan pasar luar negeri,” ucap Jeffrey.
Baca Juga
BEI Targetkan 3-4 Anggota Bursa Derivatif, Perusahaan Efek dengan Jumlah Nasabah Besar Berpeluang
Bagi investor yang telah memiliki rekening Saham dan ingin melakukan transaksi KBIA, maka cukup dengan membuka Sub Rekening Efek (SRE) Derivatif pada Anggota Bursa yang telah memiliki izin Derivatif dari BEI.
Perlu diketahui pula bahwa KBIA juga melalui proses kliring serta penjaminan transaksi yang dilakukan oleh KPEI pada SRE Derivatif milik masing-masing nasabah untuk memastikan hak dan kewajiban pihak yang bertransaksi terpenuhi.
Dengan akan hadirnya produk KBIA, diharapkan dapat memberikan peluang bagi investor untuk memperluas strategi investasi dan mengoptimalisasi keuntungan portofolio melalui diversifikasi produk investasi yang berasal dari lebih dari satu pasar. KBIA juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan likuiditas pasar derivatif keuangan di Indonesia.

