BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham 40 Emiten, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust,id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sikap tegas, penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap 40 perusahaan tercatat atau emiten, karena belum memenuhi peraturan terkait keterbukaan informasi penyampaian laporan keuangan periode Juni 2023.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh 4 orang Kepala Divisi BEI, Senin (30/10/2023), saham 40 perusahaan disusupensi di pasar reguler, pasar tunai, bahkan ada yang berlaku untuk seluruh pasar.
Selain itu ada juga yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, bahkan terdapat emiten yang belum memenuhi keduanya, laporan keuangan maupun membayar denda sampai tenggat 29 September 2023.
Baca Juga
Prospek Bisnis dan Target Saham TPAG Menggiurkan, Tapi Kok Labanya Anjlok 52%
BEI menyebut, suspensi dilakukan mengacu pada ,Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Kemudian ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim, serta Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa No. 1-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. di atas.
Selain emiten lama yang telah disuspensi, terdapat beberapa perusahaan baru yang mendapat sanksi suspensi atas pelanggaran tersebut. Artinya suspensi atas saham-saham tersebut terus berlanjut.
Berdasarkan pantauan Investortrust.id. saham-saham yang sebelumnya telah disuspensi diantaranya: PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dan lainnya.
Baca Juga
Berikut daftarnya:
1) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), 2) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), 3) PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), 4) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) 5), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), 6) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), 7) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), 8) PT Cowell Development Tbk (COWL), 9) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), 10) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP),
11) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), 12) PT Golden Plantation Tbk (GOLL), 13) PT Grand Kartech Tbk (KRAH), 14) PT Hanson International Tbk (MYRX), 15) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), 16) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), 17) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), 18) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), 19) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), 20) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
21) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), 22) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), 23) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), 24) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), 25) PT Nipress Tbk (NIPS), 26) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), 27) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), 28) PT Polaris Investama Tbk (PLAS), 29) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), 30) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
31) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), 32) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), 33) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), 34) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), 35) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), 36) PT Sugih Energy Tbk (SUGI), 37) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), 38) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), 39) PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE), dan 40) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).

