Nilai Transaksi dan Pelanggan Aset Kripto Terus Naik, OJK Beberkan Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto meningkat 43,87% menjadi sebesar Rp 48,44 triliun pada Oktober 2024. Jumlah itu meningkat dibandingkan sebulan sebelumnya atau September 2024 yang sebesar Rp 33,67 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor, di September 2024 sebesar 21,27 juta," ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, fenomena ini seiring dengan dinamika global dan kemenangan Donald Trump sebagai presiden terpilih Amerika Serikat, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish.
Lebih lanjut, Hasan menyebut, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 atau sampai Oktober 2024, yakni mencapai Rp 475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89% year on year (yoy).
Di sisi lain, Hasan menambahkan bahwa OJK melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto, yakni:
1. Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.
2. Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
3. Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
4. Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto.
5. Menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
6. Melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto.
7. Melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.
"OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dapat berjalan dengan baik," jelas Hasan.

