Kurangi Saham Gorengan, OJK Terapkan Tiga Langkah Konkret Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan tiga langkah konkret untuk menguragi jumlah saham gorengan. Tahun lalu, ditemukan sebanyak 19 saham gorengan atau saham yang bergerak tidak wajar.
Sedangkan tahun ini sebanyak 34 saham yang sedang dalam proses pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang tidak wajar.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Inarno Djajadi mengatakan, selama 2023, OJK telah memeriksa 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak.
“OJK juga telah menjatuhkan sanksi atas 5 kasus perdagangan saham dengan rincian 31 Sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 48,77 miliar, dua pembekuan izin (1 PPE dan WPPE), dan 8 perintah tertulis,” ungkap Inarno dalam jawaban tertulis yang dikutip Kamis (22/02/2024).
Guna menangani dan mengurangi saham gorengan, dia mengatakan, OJK melakukan beberapa langkah konkrit. Pertama, OJK melakukan penguatan pengawasan terhadap pasar modal dengan close monitoring pada saham-saham yang baru IPO, serta penguatan sistem pengawasan dengan membangun Big Data Analysis yang sedang tahap pengembangan.
Baca Juga
OJK Optimistis Tren Positif Kinerja Sektor Jasa Keuangan Berlanjut di 2024
Kedua, OJK melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang ditetapkan OJK adalah Peringatan Tertulis, Denda, Pembekuan Izin, dan Perintah Tertulis kepada 49 Pihak.
Ketiga, OJK melakukan koordinasi pengawasan dengan SRO. Koordinasi ini dilakukan agar terintegrasi dan dapat memantau proses transaksi hingga settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasi tidak wajar.
“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” jelas Inarno.

