Siap-siap! Bakal ada Produk Alternatif Baru Berbasis Kripto, Apa Itu?
JAKARTA, investortrust.id – Dunia keuangan terus berkembang di mana aset kripto menjadi pusat perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya sebagai alat investasi, kini aset kripto mulai diintegrasikan ke dalam berbagai produk alternatif yang menawarkan inovasi baru di sektor finansial.
Salah satunya ada peluang munculnya perdagangan exchange traded funds (ETF). Adapun Thailand yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperdagangkan Bitcoin. Hal itu ditandai dengan persetujuan yang diberikan Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (Thai SEC) kepada perusahaan One Asset Management untuk memperdagangkan ETF Bitcoin. Persetujuan ETF Bitcoin pertama di Thailand dinilai mencerminkan tren global yang semakin menerima investasi dalam bentuk mata uang kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, ETF berbasis kripto ini seperti halnya yang basisnya adalah indeks dari saham-saham. ETF adalah reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu.
“Nah kripto ETF ini adalah ETF yang underlying-nya adalah koin-koin kripto yang kemudian disponsori atau dibuatkan penerbitannya oleh para fund manager, manajer investasi. Tentu untuk ETF ini, kami saat ini sedang mempelajari. Memang prakteknya secara resmi belum ada penerbitan ETF berbasis aset kripto di negara kita,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan Investortrust, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga
Pertumbuhan Investor Kripto Lebih Kencang Ketimbang Saham, OJK Terus Dorong Aspek Literasi
Dengan kata lain, nanti setelah bursa kripto dibawah pengawasan OJK, maka akan terlibat pula peran manajer investasi yang selama ini ada di pasar modal. “Ke depan tentu akan ada peran-peran para manajer investasi yang mungkin pada saatnya melihat bahwa potensi risiko dari kripto ini bisa diimbangi dengan potensi return yang menjanjikan,” ujar Hasan.
Apalagi pengawasan pasar modal saat ini juga berada di pengawasan OJK. “Jadi rasanya kami memandang tidak ada kesulitan nanti pada saatnya kita akan lakukan bersama industri pengembangan untuk katakanlah melihat potensi memunculkan produk-produk alternatif baru yang berbasis aset kripto. Salah satunya tentu dalam bentuk ETF ini,” kata Hasan.
Baca Juga
Mau Investasi Kripto? Berikut Tips Investasi Menarik dari OJK
Sementara mengutip Pintu Academy, ETF adalah sekumpulan aset berharga seperti saham, obligasi, komoditas, atau aset kripto yang dapat diperjual-belikan dalam satu kesatuan melalui bursa saham. Lewat ETF, investor bisa melakukan diversifikasi investasi tanpa harus mempunyai aset tersebut. Hal ini dikarenakan ETF melacak harga dari sebuah aset tertentu. Misalnya ETF S&P 500, sebuah ETF yang melacak harga saham-saham yang berada di indeks S&P 500.
Kini, ada juga ETF yang melacak harga aset kripto yakni Bitcoin ETF. Aset ini bekerja dengan cara menggunakan kontrak berjangka (futures contract) Bitcoin sebagai underlying-nya. Dengan membeli Bitcoin ETF, investor dapat memasuki pasar kripto tanpa harus memiliki aset kriptosecara langsung. Bitcoin ETF juga sudah teregulasi sebagai produk finansial sehingga dapat diperdagangkan di pasar saham seperti NASDAQ atau NYSE.
Di dunia, dana yang diperdagangkan di ETF Bitcoin telah melonjak melewati US$ 100 miliar atau setara Rp 1.591 triliun (asumsi kurs Rp 15.915 per dolar AS) dalam total aset, menandai tonggak penting hanya 10 bulan setelah debutnya pada Januari 2024.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (22/11/2024), ada 12 ETF Bitcoin saat ini, yang diterbitkan oleh lembaga keuangan besar seperti BlackRock dan Fidelity Investments. Aset ini telah mengalami pertumbuhan yang pesat, menjadi salah satu peluncuran kategori dana paling sukses dalam sejarah terkini.

