Emiten Mantan Wakapolri Ini (PKPK) Caplok Tambang Batu Bara Rp 165 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Emiten jasa pertambangan yang terafiliasi dengan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani, PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana menggunakan sisa dana hasil right issue untuk mengakuisisi saham perusahaan tambang batu bara, PT Bhakti Harapan Sejahtera (BHS).
Jusuf Manggabarani tercatat sebagai Komisaris Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk.
Adapun saham perusahaan batu bara yang diakuisisi merupakan milik PT Deli Pratama Batubara (DPB), nama terakhir merupakan pemegang saham pengendali PKPK dengan kepemilikan 74,17%. Dengan begitu transaksi ini dikategorikan sebagai tarnsaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Sekretaris Perusahaan PT Perdana Karya Perkasa Tbk, Irma Euginia, mengatakan, saat ini pihaknya memiliki dana tunai sisa Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD I atau right issue sebesar Rp 204,51 miliar dari total emisi sebesar Rp 238 miliar.
Baca Juga
Perbaikan Berlanjut, Saham Garuda (GIAA) Direkomendasi Buy dengan Potensi Gain 445,9%
‘’Dari sisa dana tersebut kami berencana mengalokasikan Rp 165 miliar atau sekitar 80,68% dari dana right issue untuk untuk pembelian saham dari pihak terafiliasi,’’ urainya dikutip dari keterbukaan informasi yang dilansir, Kamis (4/1/2024).
Adapun jumlah saham yang BHS yang akan diakuisisi dari DPB sebanyak 14,99 juta lembar saham atau sebesar 99,94% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam saham BHS.
Diketahui, BHS memiliki entitas anak yaitu PT Tri Oetama Persada (TOP). Kepemilikan BHS pada TOP sebesar 70% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam TOP.
Adapun TOP memiliki Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUPOP) atas 10.000 Ha tambang batu bara.
‘’Rencana Transaksi tidak mengakibatkan perubahan pengendali baik atas BHS maupun secara tidak langsung atas TOP,’’ imbuh Irma.
Untuk diketahui, penggunaan dana hasil right issue untuk akuisisi ini tidak tercantum dalam prospektus right issue yang Perseroan yang diterbitkan 4 Juli 2023.
Untuk itu kata Irma, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan atas rencana perubahan penggunaan dana tersebut yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2024,’’ imbuhnya.
Baca Juga
10 Saham Konstituen IDX80 yang Undervalued, Ternyata Dominan Emiten Batu Bara!
Lebih lanjut Manajemen PKPK menyebut, transaksi ini dilakukan dengan dua pertimbangan, yaitu Perseroan menginginkan dapat memiliki sumber pendapatan usaha yang berkelanjutan melalui investasi pada perusahaan tambang yang akan memberikan kontribusi akan pertumbuhan pendapatan Perseroan di masa depan.
Kondisi Perusahaan Tambang yang akan diakuisisi saat ini adalah dalam kondisi belum beroperasi namun mulai beroperasi secara komersial di akhir kuartal ke-4 tahun 2023 dengan telah dimilikinya kuota produksi batubara tahun 2023 sebesar 1 juta ton yang dituangkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perimbangan kedua yaitu memanfaatkan momentum koreksi harga komoditas batu bara sehingga Perseroan dapat melakukan akusisi saham dengan harga wajar dan ketika harga komoditas 3 batu bara mengalami pemulihan maka Perseroan akan mendapatkan efek positif.
‘’Perseroan sangat yakin bahwa harga komoditas batu bara masih akan terus bergerak stabil dan cenderung menguat di kemudian hari mengingat permintaan yang masih sangat tinggi,’’ pungkas Manajemen PKPK.

