Orang Bursa Masuk KPK
Oleh: Hari Prabowo
Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal (LP3M) Investa
dan Pengamat Pasar Modal
INVESTORTRUST.ID - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah menyerahkan 10 orang Capim dan 10 orang calon Dewas KPK kepada Presiden.
Para calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Presiden akan berkonsultasi dengan DPR, sebelum terpilih masing-masing lima nama.
Hal yang menarik adalah munculnya salah satu calon Dewas KPK yang punya latar belakang pasar modal, yaitu Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018.
Baca Juga
Pansel Serahkan 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke Jokowi, Ini Daftarnya
Hamdi Hassyarbaini memiliki pengalaman 30 tahun lebih di industri keuangan, perbankan, pasar modal, pasar berjangka, dan kripto. Selain pernah berkarier di BEI, Hamdi sempat menjabat antara lain sebagai Komisaris Utama PT Pefindo dan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Keputusan Pansel Capim dan Calon Dewas KPK meloloskan “orang bursa” patut diapresiasi. Ini merupakan langkah terobosan karena pasar modal telah menjadi "sarana" untuk melakukan korupsi di negeri ini.
Lihat saja kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan Dana Pensiun BUMN yang telah merugikan keuangan negara dengan nilai sungguh fantastis.
KPK Perlu Orang Pasar Modal
KPK memang perlu orang-orang yang punya latar belakang profesional di bidangnya, selain para ahli hukum. Orang profesional atau praktisi diperlukan untuk mengantisipasi praktik korupsi, khususnya melalui pasar modal. Lebih penting lagi, mereka dibutuhkan untuk melakukan tindakan pengawasan dengan tujuan pencegahan.
Figur-figur yang punya pengalaman sebagai profesional serta bermental jujur dan bersih perlu mengisi jajaran KPK sebagai salah satu institusi hukum yang kita andalkan.
Baca Juga
Stabilitas Pasar Modal Terjaga, OJK Optimistis Penghimpunan Dana Rp 69 Triliun pada Sisa Tahun 2024
Pasar modal sebagai sarana penghimpunan dana bagi pembiayaan perusahaan, termasuk BUMN, sekaligus sebagai sarana investasi harus terus dijaga, dipelihara, dan dikembangkan bersama.
Sayang sekali jika pasar modal kemudian dirusak oleh pihak-pihak yang hanya ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan cara kotor dan melanggar hukum, apalagi sampai merugikan keuangan negara.
Modus korupsi melalui pasar modal memang sangat rumit, dengan berbagai trik, sehingga sulit diketahui dan dideteksi, baik oleh publik maupun aparat hukum. Para pelakunya adalah orang-orang yang telah memahami seluk-beluk pasar modal, baik instrumen maupun transaksinya.
Bahkan mereka paham betul undang-undang dan berbagai peraturan di bidang pasar modal, baik aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI. Alhasil, mereka bisa mencari celah sekecil apa pun untuk bisa "menerobos" aturan dan menjalankan aksinya.
Bisa Saling Bersinergi
Hamdi Hassyarbaini memang salah satu yang lolos sebagai calon Dewas, bukan Capim yang lebih punya keleluasaan menjalankan tugasnya. Namun, tetap saja, Dewas merupakan bagian dari kelembagaan KPK yang bisa saling bersinergi dengan Pimpinan KPK.
Baca Juga
47 Tahun Pasar Modal Indonesia, Jumlah Investor Capai 13,45 Juta Kalah Pamor dari Aset Kripto
Sebagai mantan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini --jika akhirnya terpilih menjadi Dewas KPK-- harus bisa berkontribusi dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya di bidang pasar modal.
Kita berharap DPR bisa memilih calon-calon terbaik yang sudah diseleksi Pansel dan dikonsultasikan Presiden. Dengan begitu pula, Presiden dapat segera menetapkan Pimpinan dan Dewas KPK yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk menjaga dan menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang sudah parah di negeri tercinta ini.***

