Nilai Transaksi Kripto Melejit 354%, Tembus Rp 344,09 Triliun per Agustus 2024
JAKARTA, investortrust.id - Perkembangan industri kripto di Indonesia terus meningkat, didorong semakin tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. Terlihat dari nilai transaksi kripto melejit 354% secara tahunan per Agustus 2024.
“Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344 triliun atau tumbuh 354% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu jika dilihat secara bulanan, nilai transaksi kripto juga tumbuh 3,65% dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp 42,34 per Juli 2024. Sejalan dengan hal tersebut, total investor kripto tercatat 20,59 juta investor pada Juli 2024, naik 1,73% dibanding Juni 2024 yang sebanyak 20,24 juta investor.
Baca Juga
Mastercard dan Mercuryo Segera Rilis Kartu Debit Berbasis Kripto
“(Peningkatan ini) sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, kata Hasan.
Untuk mendorong perkembangan industri kripto, lanjutnya, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk periode 2024-2028.
“Dalam peta jalan dmaksud, selanjutnya akan menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk terus mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD sesuai dengan UU P2SK,” ucap Hasan.
Baca Juga
Luno Indonesia Bandingkan Bitcoin dengan Emas, Kripto Layak Dijadikan Aset Investasi?
Dikatakan Hasan, di sisi bersamaan, pihaknya juga tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan RSEOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
“Ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK,” ujar dia.
