Guna Selamatkan Indofarma (INAF), Dua Skenario Ini Disiapkan Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian BUMN berencana menjadikan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) yang tersandung kasus kecurangan atau penipuan (fraud) sebagai perusahaan maklon. Dengan aksi ini diharapkan perseroan bisa menuntaskan seluruh kewajibannya.
Sebagai catatan, perusahaan maklon adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengolahan atau produksi untuk perusahaan lain. Produk yang dihasilkan akan sesuai dengan permintaan perusahaan yang memesan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Indofarma akan menerima pesanan dari PT Biofarma (Persero). Sejalan dengan itu, Indofarma melakukan penjualan asetnya untuk melunasi gaji karyawan yang sudah berbulan-bulan tidak dibayarkan.
Baca Juga
OJK Berkoordinasi dengan Kementerian BUMN Terkait Dugaan Fraud Indofarma (INAF)
"Nanti Indofarma akan menerima pesanan dari Biofarma. Penjualan aset juga akan dilakukan secara bertahap untuk membiayai penyelesaian dengan sejumlah pegawai dan menciptakan efisiensi ke depan," katanya di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, kasus fraud Indofarma sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan farmasi pelat merah itu juga baru saja menyelesaikan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan putusan homologasi.
"Untuk kasus Indofarma saat ini memang ada fraud yang sedang ditangani kejaksaan, dan kami baru menyelesaikan PKPU, yang menghasilkan homologasi," ujarnya.
Baca Juga
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Indofarma (INAF) Rp 146,57 Miliar
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fraud yang merugikan anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM) hingga Rp 436,87 miliar. Salah satunya adalah penarikan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 40 miliar pada 2022 yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan.
Nilai pinjol yang ditarik oleh IGM sebanyak Rp 40 miliar yang berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp 1,26 miliar. Penarikan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada Agustus 2022 senilai Rp 20 miliar dan tahap kedua pada November 2022 senilai Rp 20 miliar.
Penarikan pinjol tahap kedua pada November 2022 dilakukan untuk melunasi utang pada penarikan pinjol pada tahap pertama. Utang pinjol tersebut dilakukan tahun 2022 dan telah dilunasi pada tahun yang sama.
Tak Ada Restrukturisasi
Sementara itu, manajemen Indofarma melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/9/2024) menyatakan bahwa utang perusahaan akan dibayarkan melalui penjualan sebagian asetnya. Tidak ada opsi restrukturisasi utang dengan skema konversi utang menjadi saham.
Sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset jaminan (produksi dan non produksi) dengan nilai appraisal sebesar Rp 865,83 miliar. Selain itu, dana pembayaran utang berasal dari penjualan aset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp 88,64 miliar dan sisa kas dari kegiatan operasi terbatas.
"Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan aset perseroan adalah Kreditor Tipe A & Tipe B," tulis manajemen Indofarma.
Baca Juga
Diputuskan PKPU, Indofarma (INAF) Beberkan Operasional dan Restrukturisasi
Disebutkan bahwa jenis aset yang akan dijual oleh Indofarma adalah tanah dan bangunan berdasarkan nilai appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2024 dengan taksiran nilai penjualan sebesar Rp 954,46 miliar.
Pelaksanaan penjualan aset non jaminan akan dilakukan setelah tanggal efektif homologasi dengan penawaran pertama investor, mitra strategis atau pihak ketiga lainnya. Apabila dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal efektif, penjualan tidak terlaksana maka perseroan dapat menawarkan kepada kreditor pemberi modal kerja untuk membeli seluruh aset non jaminan.
Pelunasan utang Indofarma yang berasal dari hasil penjualan aset akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan aset perseroan dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur.

