Usai Batalkan RUPS, Indofarma (INAF) Dipertanyakan BEI
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan penundaan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) Tahun Buku 2023 dengan alasan tak kuorum. RUPST tersebut seharusnya dilaksanakan pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI telah meminta kejelasan kepada manajemen INAF terkait penudanaan RUPS tersebut. “Kita sudah tanyakan dan nanti jawabannya akan disampaikan,” ujarnya saat ditemui di Main Hall Bei, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
OJK Berkoordinasi dengan Kementerian BUMN Terkait Dugaan Fraud Indofarma (INAF)
Dia mengatakan, pelaksanaan RUPS harus dilakukan dengan perencanaan yang matang.“Pelaksanaan tindakan korporasi terutama RUPS wajib dilakukan dengan planning yang proper. Di antaranya pemberitahuan, panggilan, pelaksanaan kalau itu sudah mengumumkan artinya kan mereka sudah merencanakan. Jadi pembatalan tentu yang kami lakukan bertanya terlebih dulu kenapa itu dibatalkan?,” tuturnya.
Selanjutnya, INAF telah menyatakan keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/8/2024) bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 akan diselenggarakan pada 14 Agustus 2024, karena pada saat penyelenggaraan 25 Juli 2024 tidak tercapai kuorum, sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Indofarma (INAF) Rp 146,57 Miliar
Adapun mata acara Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

