Batal Akuisisi Bank Muamalat, BTN Lirik Bank Victoria Syariah?
JAKARTA, investortrust.id – Kabar PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) membatalkan akuisisi mayoritas saham Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) menuai tanggapan positif sejumlah kalangan, seperti anggota legislatif. Pembatalan ini bagian dari kehati-hatian dalam mengeksekuisi aksi korporasi.
Kini, BTN disebut-sebut tengah melirik bank syariah lain, Bank Victoria Syariah dari PT Bank Victoria Intenational Tbk (BVIC). Bank ini sempat dirumorkan menjadi target akuisisi BTN sebelum rencana merger dengan Bank Muamalat mengemuka.
Terkait kabar pembatalan akuisisi Bank Mumalat oleh BTN, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi menyebutkan bahwa sikap manajemen BTN perlu diapresiasi terkait pembatan merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat. Keputusan ini menunjukkan sisi profesionalitas setelah merampungkan tahapan due diligence. Aksi ini memang perlu dipertimbangkan secara matang, karena nilai transaksi signifikan.
Baca Juga
Kinerja Mei dan Isu Muamalat Jadi Booster BTN (BBTN) Semester II-2024
Beredar kabar bahwa BTN memutuskan untuk tidak melanjutkan akuisisi mayoritas saham Bank Muamalat, karena terdapat perbedaan visi, strategi dan valuasi. Fathan menilai bahwa keputusan ini bisa dimengerti, karena telah melalui proses yang benar dan kredibel. Selain itu, pertimbangan yang diambil telah melihat kedua sisi, baik dari sisi BTN maupun dari sisi Bank Muamalat.
"Keputusan ini tentu didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk proses due diligence yang telah dilakukan. Ini menjadi jalan terbaik buat BTN dan Muamalat," ujar Fathan.
Aksi korporasi akuisisi, terang Fathan, harus bisa memenuhi sejumlah kreteria, seperti kesesuaian dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan. "Termasuk kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan. Tidak bisa hanya dilihat dari satu entitas saja," tambahnya.
Jangan sampai, lanjut dia, akuisisi justru menjadi beban bagi emiten tertentu, bahkan kedua belah pihak. Hal ini dengan mempertimbangkan posisi BTN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dan Bank Muamalat yang mengelola dana umat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga
Tumbuh 14,38%, BTN Catat Penyaluran Kredit Rp 348,40 Triliun per Mei 2024
Sementara itu, Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menilai batalnya akuisisi dan merger BTN Syariah dan Muamalat lebih terkait perbedaan visi dan desakan agar Muamalat dibiarkan berdiri sendiri di luar BUMN.
“Tampaknya rumors tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” katanya.
Visi yang dimaksud terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger. BTN mungkin akan membawa bisnis model yang sangat fokus pada ekosistem perumahan, bandingkan dengan keinginan banyak pihak agar Bank Muamalat melanjutkan strategi yang sudah dirintis oleh para pendirinya.
Baca Juga
Kinerja Sesuai Estimasi, Saham BBTN Kembali Dipertahankan Beli
Selain itu, mungkin ada sejumlah kendala teknis yang proses penyelesainnya membutuhkan waktu cukup lama, seperti masalah akad kredit nasabah eksisting atau struktur pemegang saham Muamalat itu sendiri. “Kalau hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, malah hasilnya bisa tidak bagus untuk semuanya,” katanya.
Emir mencium gelagat batalnya akuisisi ketika Muhammadiyah menyuarakan pentingnya Bank Muamalat untuk berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari keluarga BUMN. Masukan tersebut mungkin membuat para pihak menjadi gamang untuk melangkah lebih jauh.
Mengutip pernyataan salah satu tokoh Muhammadiyah Anwar Abbas, keberadaan “bank milik umat” perlu dipertahankan untuk kemaslahatan bersama sekaligus merawat warisan para pendirinya yang sudah bersusah payah menjaga Muamalat. “Dengan beberapa pertimbangan, ide untuk memergerkan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

