Soal Perlindungan Investor, BEI dan OJK Lagi Bikin Pertunjukan Apa?
Oleh Hasan Zein Mahmud,
Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) Tahun 1991-1996
INVESTORTRUST.ID – Sahabat investor. Saat emiten baru akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlihat tak secuil pun melakukan evaluasi berdasar merit.
Mereka tidak ambil pusing dengan kondisi dan prospek usaha emiten yang bakal menggelar initial public offering (IPO). Baik otoritas maupun self-regulatory organization (SRO) ini berlindung di balik undang-undang (UU), yang menyatakan mereka tidak boleh menyatakan suatu perusahaan itu bagus atau tidak.
Baca Juga
Namun, anehnya, begitu tercatat di bursa, emiten yang mereka loloskan itu mereka aduk-aduk kembali. Mereka masukkan dalam berbagai macam kelas dan ditandai, yang konon merupakan upaya menyortir perusahaan berdasarkan kualitas.
Merugikan Investor (Ritel)
Padahal, pemberian cap/notasi/tanda atau apa pun namanya yang dilakukan kedua lembaga ini ternyata sangat merugikan investor (ritel), kendali tindakan itu dilengkapi dengan slogan 'perlindungan investor'. Investor sudah banyak menyuarakan dirugikan akibat ‘penatoan’ ini, namun keluhan tersebut tidak mendorong mereka untuk mengubah orientasi. Bahkan, mereka tetap menepuk dada sebagai ‘pahlawan’.
Saya -- biarlah celoteh berulang ulang ini membosankan -- sepakat bahwa BEI dan terutama OJK harus lebih fokus pada fungsi sebagai filter integritas (pengelola dan pendiri). Bukan, filter kualitas perusahaan.
Sekali lagi, filter integritas! Pasalnya, bursa efek adalah industri yang berdiri di atas pondasi kepercayaan. Dalam bahasa telanjang, manusia yang tidak bisa dipercaya seharusnya tidak diperkenankan masuk lapangan.
Baca Juga
BEI Sepekan, IHSG Terjungkal 1,30% hingga BREN Cetak Market Cap Rp 1.505 Triliun
Susah sekalikah? Tidak juga!
Bisa dievaluasi dari rekam jejak. Bisa dengan pernyataan tanggung jawab pengendali/pemegang saham pendiri/pengelola, bila mereka lalai dalam mengelola perusahaan, tidak bersungguh-sungguh dan berniat baik, bila disclosures yang mereka publikasikan menyesatkan, membuat laporan ‘balon’, menghasut, bluffing, dan semacam itu.
Mereka harus bersedia mengembalikan dana pemegang saham publik dan siap diproses secara pidana, jika terjadi pelanggaran ketentuan yang merugikan investor. Mestinya mereka bersedia memberikan komitmen, kalau para pengendali/pendiri/pengelola bertindak jujur, dengan niat baik mengelola usaha secara sungguh-sungguh, bukan memanfaatkan karpet merah OJK/BEI untuk mengeksploitasi masyarakat dan membawa kabur uang mereka.
Dengan demkian, risiko yang dihadapi investor adalah risiko investasi. Bukan risiko hanky-panky. Sudah terlalu banyak omong kosong tentang perlindungan investor, ini harus dihentikan!!

