Perkuat Bursa CPO Indonesia, Kemendag Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan Sawit
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong implementasi Bursa Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) Indonesia melalui kolaborasi para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
“Kami yakin kolaborasi antar-stakeholder terkait bakal menguatkan bursa. Ini penting bagi penguatan tata kelola perdagangan dan peningkatan nilai perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia,” kata Sekretaris Bappebti Kemendag, Olvy Andrianita dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Pada Kamis (16/5/2024), Bappebti menggelar kegiatan literasi Bursa CPO Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Bursa CPO Indonesia” ini dihadiri para pelaku usaha dan pemangku kepentingan bidang CPO Indonesia.
Baca Juga
ICDX Optimistis Perdagangan CPO melalui Bursa Marak ke Depan
Olvy Andrianita, yang memberikan sambutan pada acara itu, menjelaskan, Bursa CPO Indonesia diresmikan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan pada Oktober 2023. Bappebti telah resmi menunjuk Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia.
Terobosan ini, menurut Olvy, merupakan inisiatif Bappebti dan disusun atas kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit Indonesia melalui berbagai forum diskusi dan konsultasi publik.
Olvy menegaskan, Bursa CPO Indonesia didirikan untuk meningkatkan tata kelola perdagangan CPO di dalam negeri melalui pembentukan harga acuan yang adil, transparan, akuntabel, dan secara real time (waktu aktual). “Ini merupakan inisiatif mulia bagi pengembangan komoditas strategis Indonesia, khususnya CPO,” tandas dia.
Penguatan Ekspor CPO
Olvy Andrianita mengungkapkan, Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
UU tersebut, kata dia, mengamanatkan pemerintah membentuk price discovery (proses penentuan harga), sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka.
“Hal itu juga diperkuat Peraturan Bappebti (Perba) No 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai Pedoman Teknisnya,” papar dia.
Olvy menambahkan, kebijakan perdagangan CPO melalui Bursa CPO Indonesia bersifat sukarela dan untuk pasar dalam negeri. “Tetapi dalam perkembangannya tentu harus mampu mendorong penguatan ekspor komoditas CPO di pasar global,” tutur dia.
Dia mengemukakan, dalam implementasi bursa CPO, pemerintah mempertimbangkan beragam kepentingan dan kebutuhan para pihak terkait. Itu sebabnya,Bappebti mengimbau bursa agar independen, transparan, dan memenuhi ketentuan Bappebti.
Baca Juga
Bursa CPO Indonesia Resmi Diluncurkan, Pengusaha Sawit Tak Wajib Gabung
“Seluruh pelaku usaha diharapkan berperan aktif, baik sebagai pembeli maupun penjual dalam perdagangan di bursa CPO,” ujar dia.
Dengan demikian, menurut Olvy Andrianita, akantercipta transaksi yang likuid di bursa CPO domestik. Dengan begitu pula bakal terbentuk harga acuan yang mumpuni. Alhasil,Indonesia tidak lagi berkiblat pada harga CPO Rotterdam, bursa Malaysia, atau lembaga lainnya yang tidak diatur pemerintah.

