Mahendra: Roadmap Industri BPR-BPRS Jadi Acuan Seluruh Pemangku Kepentingan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai arah kebijakan bagi industri BPR dan BPRS ke depan yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, Roadmap RP2B 2024-2027 sesuai dengan kesepakatan antarpihak terkait. Pasalnya, dalam penyusunannya, roadmap ini tidak semata-mata disusun oleh OJK, melainkan melibatkan berbagai pihak.
"Tentu penyusunan roadmap tidak disusun semata-mata oleh OJK, namun justru melibatkan berbagai pihak, baik dari asosiasi, dari kementerian dan lembaga, maupun tentu industri perbankan dan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," ujar Mahendra Siregar dalam acara Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, peluncuran Roadmap RP2B 2024-2027 merupakan komitmen bersama untuk membangun, menguatkan, dan mengembangkan BPR dan BPRS demi mencapai tujuan untuk meningkatkan inklusi, meningkatkan kesempatan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga
OJK Luncurkan Roadmap BPR, Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar mulai Desember 2024
Di sisi lain, Mahendra berharap melalui Roadmap RP2B 2024-2027 ini, BPR-BPRS bisa meningkatkan penguatan dalam permodalan, melaksanakan konsolidasi, dan memperbaiki tata kelola BPR-BPRS di Tanah Air.
Selain itu, Mahendra juga berharap seluruh pemangku kepentingan dalam industri keuangan turut mendukung Roadmap RP2B 2024-2027 ini. Sehingga, percepatan pengembangan industri BPR-BPRS dapat berkembang jauh lebih baik lagi.
"Kami ingin menggarisbawahi komitmen kuat dari kami semua di OJK dan dengan dukungan semua pemangku kepentingan dan bagaimana kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari bank umum untuk ikut mendukung peningkatan kapasitas terutama penguatan dan pengembangan di SDM BPR dan BPRS untuk bisa dapat berkembang lebih jauh lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, RP2B 2024-2027 memuat arah pengembangan dan penguatan struktural sebagai respons terhadap kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR dan BPRS ke depan, baik dari sisi internal maupun eksternal industri BPR dan BPRS.
Baca Juga
\
Secara umum, RP2B terdiri atas empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, dan penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Kemudian, RP2B sebagai peta jalan arah kebijakan bagi BPR dan BPRS memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga industri BPR dan BPRS mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu melalui penguatan permodalan dan akselerasi konsolidasi bagi industri BPR dan BPRS, serta kemudian dilanjutkan dengan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan.
RP2B 2024-2027 ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan, sehingga dapat direspons dengan kebijakan yang relevan dan tepat waktu dalam mendukung penguatan daya tahan dan daya saing industri BPR dan BPRS.

