Diversifikasi Bisnis, Intan Baru Prana (IBFN) Dirikan Anak Usaha Penyewaan Alat Angkut
JAKARTA, investortrust.id - PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), mendirikan anak usaha baru yang bergerak di bisnis penyewaan alat pengangkutan komersil bernama, PT Intan Mitra Solusi.
Sekretaris Perusahaan PT Intan Baru Prana Tbk, Yunita Rivianti Riyadi, menjelaskan pendirian anak usaha baru ini dilakukan dihadapan notaris pada tanggal 18 Mei 2024, dengan modal dasar Rp 50 miliar dan modal disetor Rp 25 miliar.
Baca Juga
Rights Issue Tuntas, Pyridam (PYFA) Minta Restu Akuisisi Probiotec Australia Rp 2,58 triliun
“Perseroan memiliki 75% saham Intan Mitra Solusi atau senilai Rp 18,75 miliar, sedangkan sisanya 25% saham atau senilai Rp 6,25 miliar dimiliki oleh PT Andalan Bumi Kalimantan,” urai Yunita dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut disampaikan, pendirian anak usaha ini merupakan upaya diversifikasi untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan.
Kemudian kata dia, terbentuknya entitas anak Perusahaan membuat aktvitas operasional yang dilajankan Perseroan menjadi lebih fokus dan efisien.
Sebagai catatan IBFN merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis pembiayaan dan didirikan pada tahun 1991. Pada tahun 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk (INTA).
Baca Juga
Harga Emas Antam Turun Tipis-Tipis Rp 1.000 per Gram Rabu Pagi
Hingga kuartal I-2023, IBFN mencetak pendapatan Rp 5,87 miliar, mengalami lonjakan dari realisasi di kuartal I-2022, sebesar Rp 1,13 miliar.
Sementara itu, rugi bersih di tiga bulan pertama tahun 2024 juga kembali membengkak menjadi Rp 23,07 miliar di kuartal I-2024 dari Rp 12,84 miliar setahun sebelumnya.
Di kuartal I tahun ini, IBFN masih mencetak pendapatan sewa pembiayaan Rp 4,7 miliar dari tahun sebelumnya nihil. Penjualan alat berat sudah menghasilkan pendapatan Rp 1,11 miliar dari sebelumnya nihil.
Tapi IBFN mencatat lonjakan beban pendapatan sebesar Rp 4,7 miliar di kuartal I-2024, dari Rp 1,10 miliar pada tahun sebelumnya.
Pergerakan Harga Saham IBFN secara Ytd 2024:

