Merdeka Copper (MDKA) Kucurkan Kredit US$ 175 Juta ke Anak Usaha
JAKARTA, investortrust.id – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sepakat menyediakan pembiayaan dengan nilai total sampai US$ 175 juta kepada PT Pani Bersama Jaya (PBJ). Entitas ini merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh MDKA sebesar 70,05%.
Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri menerangkan, dana pembiayaan berdasarkan perjanjian dikenakan tingkat bunga sebesar term SOFR tiga bulan ditambah margin 5,76% per tahun. Dengan tanggal jatuh tempo pada tahun kelima sejak tanggal efektif dari perjanjian. Perjanjian MDKA dan PBJ telah ditandatangani dan efektif pada 27 Desember 2023.
“Pembiayaan akan digunakan oleh PBJ untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum. Termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh PBJ,” jelas Adi dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (28/12/2023).
Sebagai pemberi pinjaman, manajemen MDKA menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan PBJ sebagai perusahaan terkendali perseroan. Namun transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Kucuran kredit kepada anak usaha tersebut juga tidak masuk kategori transaksi material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020. Sebab, nilai transaksinya tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Merdeka Copper Gold berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023.
Baca Juga
Dalam berkas yang sama, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iskandar dan Rekan menyimpulkan, besaran dana dari objek transaksi dapat dilunasi pada saat jatuh tempo. Dengan begitu, besaran dana dari objek transaksi disimpulkan wajar.
Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari MDKA sebagai kreditur yang dikenakan kepada PBJ juga dinilai masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya. Dengan demikian suku bunga pinjaman yang dikenakan perseroan kepada PBJ juga disimpulkan wajar.
“Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan, transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham,” tutup KJPP Iskandar dan Rekan.
Baca Juga
Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Akuisisi Tambang yang Punya Kriteria Ini

