Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Tanpa Pengembalian Spektrum Frekuensi?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum bisa memastikan apakah penggabungan usaha atau merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) diikuti dengan pengembalian spektrum frekuensi seperti merger operator lainnya.
Merger operator seluler terakhir, yakni PT Indosat Tbk (d/h Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) pada 2021 diharuskan mengembalikan 2x5 megahertz (MHz) spektrum frekuensi kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Sebab, merger XL Axiata dan Smartfren masih dalam tahap penjajakan dan belum final.
Baca Juga
Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) akan Turunkan Tarif Layanan? Cek Faktanya
"Kita menerima surat pemberitahuan kalau mereka menandatangani nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] non-binding. Jadi, di suratnya itu disampaikan bahwa sudah ada saling pengertian, tetapi belum tentu pasti terjadi. Masih ada hal-hal yang mereka negosiasikan," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media pada Jumat (17/5/2024) di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Nota kesepahaman yang telah diteken itu tentu berakhir dengan kesepakatan merger XL Axiata dan Smartfren. Penjajakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang akan bergabung masih akan berjalan dan belum diketahui bagaimana akhirnya
Ismail menegaskan, pemerintah masih menunggu pemberitahuan resmi dari XL Axiata dan Smartfren mengenai merger yang akan dilakukan. Karena, skenario merger tersebut akan menentukan keputusan yang akan diambil Kemenkominfo.
"Tentang [pengembalian] spektrum frekuensi itu masih terlalu dini sekali untuk saya jawab. Sekarang karena saya juga belum tahu skenario merger itu seperti apa," tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, pengembalian spektrum frekuensi mempertimbangkan bagaimana pemanfaatannya oleh operator seluler. Apabila ada potensi spektrum frekuensi tidak dimanfaatkan secara optimal pascamerger, Kemenkominfo akan meminta pengembalian.
Baca Juga
Smartfren dan XL Axiata Merger, Begini Dampaknya bagi Target Saham EXCL
"Jadi, bagi kita itu menghitung besaran [alokasi] spektrum frekuensi adalah bagaimana pemanfaatan spektrum frekuensi itu secara optimal. Ketika nanti suatu perusahaan melakukan merger kita akan mengukur apakah nanti [spektrum frekuensinya] mana yang digunakan optimal, rencana pembangunan [jaringan] berikutnya," paparnya.
Ikut Keputusan Sebelumnya
Sementara itu, Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menyebutkan, Kemenkominfo kemungkinan mempertimbangkan spektrum frekuensi yang sudah dikembalikan XL Axiata sebelumnya. Pada 2014, operator seluler tersebut mengembalikan 10 MHz di spektrum frekuensi 2,1 gigahertz (GHz) sebagai syarat merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dengan 15 MHz di 1,8 GHz.
“Tentu Kemenkominfo perlu mengkaji secara cermat karena XL pernah mengembalikan 10 MHz [spektrum frekuensi] ke Pemerintah,” ujarnya kepada InvestorTrust, Rabu (15/5/2024)
Seperti diketahui, pada Rabu (15/5/2024) telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penjajakan merger XL Axiata dan Smartfren.
Baca Juga
Jumlah Operator Sudah Ideal, XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Masih Perlu Merger?
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini diketahui sempat menyampaikan permintaannya agar tidak ada pengembalian spektrum frekuensi, apabila merger terealisasi. Alasannya, spektrum frekuensi yang dikuasai XL Axiata lebih sedikit dibandingkan dengan operator seluler lainnya.
“Karena spektrum yang kami miliki lebih kecil dari yang lain, kalau bisa jangan dikembalikan. Kalau [mergernya] terjadi ya,” katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya berharap spektrum frekuensi bisa dialokasikan secara merata ke operator seluler yang ada.
Baca Juga
Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN), Bagaimana Nasib Pekerja?
“Indonesia punya tiga operator seluler nantinya. Tentu semuanya [alokasi] sumber dayanya merata,” katanya Ketika ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Hingga 2023, Kemenkominfo mengalokasikan 767 MHz untuk kebutuhan telekomunikasi seluler. Dari jumlah tersebut, XL Axiata mengoperasikan 45x2 MHz, dengan spektrum frekuensi 1,9 GHz dan 2,1 GHz yang juga digunakan untuk jaringan 4G dan 5G secara bersamaan (spectrum sharing).
Sementara itu, Smartfren hanya mengoperasikan 11x2 MHz di spektrum frekuensi 800 MHz dan 40 MHz di pita 2,3 GHz untuk jaringan 4G. Jika merger terealisasi, maka spektrum frekuensi yang dikuasai oleh gabungan XL Axiata dan Smartfren kurang lebih 56x2 MHz ditambah dengan 40 MHz.

