XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Mau Merger, Lelang Frekuensi Apa Kabar?
JAKARTA, investortrust.id - Kelanjutan rencana lelang spektrum frekuensi ke operator seluler menjadi pertanyaan setelah PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mengumumkan penjajakan rencana mergernya pekan lalu.
Rencana aksi korporasi dua operator seluler ini berpotensi membuat lelang spektrum frekuensi 700 megahertz (MHz) dan 26 gigahertz (GHz) molor. Jika tidak ada aral melintang, dua spektrum frekuensi itu akan dilelang pada Juni 2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga
Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Tanpa Pengembalian Spektrum Frekuensi?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan rencana lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz masih sesuai rencana sebelumnya. Karena pemberitahuan yang disampaikan oleh XL Axiata dan Smartfren baru sebatas penjajakan merger yang disepakati lewat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
"Jadi, saya rasa untuk tahap sekarang, kita belum bisa pakai itu [pemberitahuan dari XL Axiata dan Smartfren] sebagai dasar mergernya jadi apa tidak, mergernya jadi tetapi kapan, enggak tahu juga," katanya dalam sebuah diskusi dengan awak media di kantor Kemenkominfo pekan lalu.
Lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz akan dilakukan dengan skenario empat operator seluler di Tanah Air, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredo Hutchison/IOH, XL Axiata, dan Smartfren. Apabila nantinya merger XL Axiata dan Smartfren terwujud sebelum Juni 2024, Kemenkominfo akan melakukan penyesuaian skenario lelang tersebut.
Baca Juga
XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Merger Jadi MergeCo? Begini Faktanya
"[Kalau] kemudian terjadi merger secara formal, baru kita lakukan adjustment [penyesuaian], kita jalankan sesuai skenario rencana kita. Kita akan lihat di situ sudah merger atau belum. Itu bukan sesuatu yang kita tunggu karena itu aksi korporasi yang uncertain [tidak pasti]," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (15/5/2024) telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penjajakan merger XL Axiata dan Smartfren.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Axiata Group Bhd, PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND), dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) untuk menjajaki merger dan pembentukan entitas bisnis baru MergeCo. WIN, GND, dan BMT merupakan entitas bisnis yang mewakili Grup Sinar Mas selaku pemegang kendali Smartfren.
Kebutuhan Hingga 2026
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz akan dilakukan paling lambat pada Juni 2024. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan spektrum frekuensi untuk komunikasi data sebesar 1.300 MHz hingga 2026.
Sebagai catatan, pita frekuensi 700 MHz sebelumnya diduduki oleh lembaga penyiaran. Pita frekuensi tersebut saat ini kosong setelah rampungnya migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial atau analog switch off (ASO) pada tahun lalu.
Baca Juga
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Sebentar Lagi, Harga Penawaran Apa Kabar?
"Ada [lelang frekuensi] tahun ini, ditunggu saja untuk 700 MHz dan 26 GHz. Nanti [lelangnya] barengan antara Mei sampai Juni 2024," katanya di sela-sela kegiatan The 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference pada Selasa (23/4/2024) di Pullman Hotel, Jakarta Pusat.
Mengenai harga pita frekuensi yang ditawarkan lewat lelang atau reserve price, Budi Arie memastikan tidak akan membebani operator seluler dan berkontribusi optimal terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah juga diketahui akan memberikan insentif kepada operator seluler yang mengikuti lelang tersebut.
"Kita diskusi sama Menteri Keuangan Sri Mulyani [Indrawati], BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], sama [yang ada di dalam] ekosistemnya juga. Paling tidak, kita ingin [pemasukan] yang maksimal untuk negara. Tetapi juga memberi insentif bagi operator seluler," ujarnya.

