Starlink Berpotensi Bikin RT/RW Net Ilegal Makin Menjamur
JAKARTA, investortrust.id - Kehadiran Starlink dikhawatirkan memicu praktik penjualan kembali layanan internet atau biasa disebut RT/RW Net makin menjamur, lantaran pengawasannya bakal jauh lebih sulit, dibandingkan dengan layanan internet berbasis jaringan kabel (fixed broadband).
Sebagai catatan, RT/RW Net merujuk pada penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) resmi ke pelanggan dalam jumlah tertentu secara ilegal. Biasanya, pelaku usaha RT/RW Net melayani lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, kehadiran Starlink berpotensi membuat praktik ilegal itu makin subur, khususnya di daerah yang akses internetnya belum memadai. Sebab, pelaku usaha RT/RW Net dapat dengan mudah menjajakan layanannya tanpa harus tergantung pada ketersediaan layanan fixed broadband seperti saat ini.
Baca Juga
Starlink Tak Ancam Kedaulatan Digital Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini
Layanan internet berbasis satelit orbit rendah (Low Earth Orbit) itu dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pelaku RT/RW Net lantaran tidak adanya ketentuan batasan penggunaan (unlimited), termasuk untuk pengguna pribadi. Selain itu, kecepatan koneksinya terbilang cepat berdasarkan beberapa percobaan yang dilakukan di beberapa daerah, mencapai lebih dari 300 Mbps (megabit per detik).
"Ada potensi ke sana, karena teknologinya berbasis satelit. Sehingga pengawasannya agak kompleks," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust.id pada Senin (13/5/2024).
Pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan Starlink juga makin kompleks karena perangkat yang digunakan terbilang ringkas. Pelaku RT/RW Net dapat dengan mudah menyembunyikan perangkatnya saat otoritas terkait melakukan inspeksi atau pemeriksaan.
Adapun, upaya pengawasan yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik ilegal tersebut adalah pemeriksaan trafik data pelanggan. Melalui pemeriksaan tersebut, akan diketahui apakah ada pelanggan yang trafik datanya mencurigakan.
Baca Juga
Tes Koneksi Starlink di Jakarta, Masih Lebih Unggul dari Fiber Optik?
"Setiap bulan harus meminta data trafik pengguna Indonesia untuk dicek apakah ada anomali atau tidak. Trafik anomali biasanya itu trafik broadband yang di jual kembali. Kalau perorangan akan terlihat [trafiknya] berbeda dengan yang dijual kembali, volumenya [yang dijual kembali] kelewat banyak," paparnya.
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menyebut Starlink sebagai ISP bertanggung jawab memastikan bahwa tidak ada penjualan kembali layanan mereka oleh pelanggan. Starlink harus menyiapkan syarat dan ketentuan yang di dalamnya memuat larangan penjualan kembali layanan ke pihak ketiga.
"Semua usaha yang terkait pengambilan dana masyarakat harus berizin. Dalam hal ini, jasa penjualan kembali tidak dikecualikan. Dalam hal ini, jika terjadi pelanggaran, Starlink [ikut] bertanggungjawab. Dalam hal bisnis ritel, jika telah mendapatkan izin, ISP bertanggung jawab terkait layanannya pada pelanggan," katanya kepada InvestorTrust pada Senin (13/5/2024).
Di sisi lain, Agung menilai pengurusan izin berusaha di sektor telekomunikasi relatif mudah. Oleh karena itu, pemerintah sudah sepatutnya bertindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Perizinan bukan merupakan faktor yang menghambat usaha telekomunikasi, maka tinggal niat baik untuk mematuhi aturan yang ada. Di sisi lain, berbagai pola kerjasama atau model bisnis yang legal atau tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku pada industri ini telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga
Telkom (TLKM) Pede Starlink Tak Gerus Pengguna Telkomsel dan Indihome
Untuk mempersempit gerak pelaku RT/RW Net, Kementerian Kominfo telah menyiapkan sanksi bagi ISP yang kedapatan menjual layanannya kepada pelaku usaha RT RW Net. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, hingga ancaman pencabutan izin, pidana, dan denda.
Sanksi untuk ISP yang menjual layanannya termaktub dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” demikian tertulis dalam Surat Pemberitahuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024.
Pembatasan
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyebut, Starlink bisa membatasi jumlah pengguna yang mengakses internet di setiap perangkat pelanggan. Selain itu, kebijakan khusus untuk membatasi penggunaan seperti fair usage policy (FUP) per pelanggan juga bisa diterapkan untuk mencegah penjualan kembali layanan ke pihak ketiga.
"Secara teknis seharusnya itu bisa diproteksi oleh sistem untuk [mencegah] penjualan kembali secara ilegal. Bisa seperti itu atau setting tertentu di router [perute] mereka agar tidak bisa di-share [dibagikan ke pengguna lain layanannya secara ilegal]," katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust pada Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Starlink Menggebrak, Operator Telekomunikasi Incumbent Percaya Diri
Kemudian, Starlink juga harus menyiapkan syarat dan ketentuan bagi pelanggannya yang di dalamnya memuat konsekuensi apabila kedapatan menjual kembali layanannya ke pihak ketiga. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kepatuhan dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu ke regulasi yang berlaku di Tanah Air.
"Tentunya himbauan jg apabila terjadi jual kembali secara ilegal, secara hukum akan ada Tindakan. Mereka harus buat terms and conditions [syarat dan ketentuan] juga," tegasnya.

