Bos BEI Tegaskan ‘Full Periodic Call Auction’ Justru Tambah Frekuensi Perdagangan
JAKARTA, investortrust.id - Pengimplementasian papan pemantauan Full Call Auction oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya bisa meningkatkan frekuensi perdagangan di bursa saham, demikian Direktur Utama BEI, Iman Rachman saat ditemui redaksi Investortrust.id di kantornya.
Iman Rachman menjelaskan, penerapan papan pemantauan ini merupakan salah satu instrumen investor protection. Selain itu, menurut kajian yang telah dilakukan BEI, adanya penerapan papan pemantauan ini, saham-saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga Rp 50 justru mengalami peningkatan frekuensi transaksi. Pada akhirnya, kebijakan ini akan mendorong emiten bisa keluar dari papan pemantauan.
“Justru kita membuat mereka yang selama ini diam (harga sahamnya) punya opsi untuk bisa keluar di harga yang baru. Ini juga menjadi instrumen investor protection,” kata Iman di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/4/2024). “Awal-awal (emiten) dengan harga Rp50, frekuensinya naik jadi transaksi liquid,” ujar Iman.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023. “Jadi kita sudah lakukan sebenarnya. Setelah hybrid, kita berlakukan atas 10 klasifikasi yang lain,” imbuhnya.
Penerapan full periodic call auction juga sejatinya merupakan common standard yang dilakukan oleh bursa-bursa saham di luar negeri. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menetapkan peraturan ini mulai 25 Maret 2024 .
Baca Juga
BEI: Papan Pemantauan Khusus Membuat Perdagangan Saham Makin Aktif
Sebagai catatan, Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.
Adapun periodic call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.
Sedangkan, tujuan dari penerapannya adalah untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga
Diluncurkan Maret 2024, BEI Siapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II
Papan Pemantauan Khusus sendiri merupakan tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi dan dilanjutkan delisting. Sehingga investor memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi sesuai dengan strategi investasinya. Sehingga, dengan penerapan full call auction diharapkan saham-saham yang hendak delisting akibat tidak likuid, punya kesempatan mengalami pergerakan transaksi, dan akhirnya keluar dari papan pemantauan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Panin Sekuritas, Prama Nugraha mengatakan bahwa Panin Sekuritas menilai papan pemantauan ini sebagai suatu hal yang positif sebab dapat membuat investor lebih aware terhadap saham-saham tertentu yang dipantau khusus oleh Bursa Efek Indonesia.
“Ini satu program pengembangan, tujuan yang baik dari bursa. Kalau kami dari Panin Sekuritas sendiri melihat ya positif lah untuk rencana ini,” ungkap Prama Nugraha di Main Hall BEI, Jakarta ketika ditemui Investortrust beberapa waktu lalu.
Sebagai sekuritas, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh investor dapat lebih memahami mengenai peraturan papan pemantauan khusus ini. “Mungkin dari komunikasi sosialisasi ini yang kita coba terus tingkatkan,” paparnya.
Sementara itu, analis pasar modal dan founder WH Project, William Hartanto mengatakan bahwa penerapan full call action ini dapat memberikan gambaran kepada investor terkait saham emiten yang tidak sehat dan dari emiten sehat.

