Investor Tembus 17 Juta, OJK Segera Siapkan Master Plan Bursa Kripto
JAKARTA, investortrust.id – Kehadiran dua anggota baru yang menjadikan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi ‘kesebelasan’ dari sebelumnya sembilan anggota, antara lain, akan memperkuat inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. OJK akan segera menyiapkan master plan bursa kripto yang sudah ditunggu-tunggu, mengingat jumlah investornya terus melonjak cepat, mengalahkan investor di pasar modal Indonesia.
“Jumlah investor kripto di Indonesia kini sudah banyak, mencapai 17 juta. Master plan bursa kripto sudah ditunggu-tunggu, maka kami akan menyiapkannya dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Acara Pelantikan Anggota Dewan Komisioner Periode 2023-2028 di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.
Sementara itu, berdasarkan data KSEI, jumlah investor pasar modal sekitar 11,42 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2023. BEI berharap investor pasar modal bisa tembus 12 juta SID hingga akhir Desember nanti.
“Kehadiran dua anggota DK OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (09/08/2023) menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kini, kami benar-benar ‘kesebelasan’,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.
Dengan bertambahnya dua anggota DK, OJK pun berkomitmen semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya serta di bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
“Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Kehadiran dua ADK OJK ini diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” tandasnya.
Setelah melalui proses pemilihan, Agusman ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Foto: OJK)
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD. Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi, dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana. Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) akan memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance, dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML, baik konvensional maupun syariah.
Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending dan paylater), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).

