Crypto Crime Report Catat Pencucian Uang US$ 8,6 Miliar, Aspakrindo Berikan Respons Ini
Oleh Lona Olavia
JAKARTA, investortrust.id – Aset kripto kembali marak diperbincangkan. Bukan soal penurunan harga aset-aset tersebut dalam beberapa hari terakhir, melainkan setelah ada pernyataan teranyar dari Presiden Joko Widodo.
Kemarin, Presiden Jokowi pun mewanti-wanti jajarannya untuk mewaspadai pola baru yang digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul pesatnya perkembangan teknologi. Salah satu pola baru pelaku TPPU, yakni lewat aset kripto. Tak tanggung-tanggung, indikasi pencucian uang di aset digital tersebut tembus Rp 139 triliun.
"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024) malam.
Baca Juga
Pasar Kripto Kembali Anjlok, Aset Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin Terhempas
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby menjelaskan, aset kripto merupakan instrumen investasi yang bersifat borderless, alias dapat diakses oleh siapapun. Dengan adanya karakteristik tersebut, tak dipungkiri aset kripto kerap dikaitkan dengan tindakan pencucian uang.
“Namun, isu tersebut hanya berlaku pada perusahaan exchange ilegal yang tidak terdaftar oleh regulator di Indonesia. Sebab, transaksi yang terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak tercatat dan diawasi oleh regulator, serta tidak mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya kepada Investortrust, Kamis (18/4/2024).
Di Indonesia, jelas Robby pencegahan pencucian uang telah diatur pada Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Baca Juga
Di mana pengawasan atas peraturan tersebut diterapkan dengan sangat baik. Termasuk diantaranya, seperti pengiriman uang dari pedagang harus ke atas nama pelanggan atau investor pemilik akun itu sendiri, tidak bisa ke selain itu.
“Yang lebih penting lagi, seluruh transaksi yang terjadi di exchange legal di Indonesia juga dikenakan pajak,” kata Robby sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku.
Hingga 29 Februari 2024, pemerintah telah menerima setoran pajak kripto Rp 539,72 miliar. Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebanyak 19,18 juta pelanggan dengan nilai transaksi kripto bulan Januari yang sekitar Rp 30 triliun.
Sementara exchanger yang sudah terdaftar di Bappebti bisa dilihat disini https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
Robby menambahkan, pelaku industru juga rutin berkolaborasi dengan regulator untuk membahas isu terkini di industri kripto. Langkah ini diharapkan dapat mengembangkan industri kripto dengan baik dan mendukung penuh penerapan seluruh regulasi yang berlaku.
Baca Juga
Binance Klaim Telah Selesaikan Denda US$ 4,3 Miliar Soal Tuduhan Pencucian Uang
Adapun pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlaku mulai Januari 2025.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK sebagai anggota tim Satgas TPPU akan memantau soal hal ini. Utamanya, soal pemakaian rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.
"Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan," ungkap Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024).
Mahendra mengatakan pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Karena sejauh ini aset-aset ini masih tergolong sebagai instrumen keuangan dengan gaya baru.
"Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ," ujar ia. (Lona Olavia)

