Mengenal Private Placement, Aksi Korporasi PMMP Emiten Kaesang Pangarep
JAKARTA, investortrust.id – Kepemilikan saham Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pada PT Panca Mitra Multipedana Tbk (PMMP) bakal tergerus (dilusi).
Diketahui, perusahaan yang bergerak di bisnis biota air diantaranya pembekuan, pengolahan dan perdagangan udang, kodok kepiting, kerang untuk pasar ekspor tersebut berencana menggelar aksi korporasi private placement atau penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
Kaesang Pangerep melalui PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat merupakan salah satu pemegang saham PMMP. Saat ini atau sebelum private placement, jumlah kepemilikan Kaesang tercatat sebanyak 188,24 juta lembar saham atau 8% dari total saham PMMP. Setelah aksi private placement, kepemilikan Kaesang diperkirakan akan terdilusi menjadi sekitar 7,72%.
Penerbitan saham baru melalui private placement oleh PMMP memang tidak mengurangi jumlah saham yang dimiliki Kaesang. Tapi secara persentasi akan terpangkas, karena jumlah saham beredar yang diterbitkan PMMP bertambah.
Sekretaris Perusahaan PT Panca Mitra Multipedana Tbk Christian Jonathan Sutanto mengatakan, saham yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 235.300.000 lembar saham atau sekitar 10% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Baca Juga
Emiten Ini Mau Private Placement, Saham Kaesang Pangarep Terdilusi
‘’Kami akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD),’’ urai Christian Jonathan Sutanto dalam keterbukaan informasi publik yang di kutip Investortrust, Senin (4/9/2023).
Permintaan persetujuan pemegang saham independen rencananya dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PMMP yang digelar pada 11 Oktober 2023.
‘’Pemberitahuan Rapat (RUPSLB) telah kami iklankan dalam situs web Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI), situs web Bursa Efek lndonesia (BEl) dan situs web Perseroan pada tanggal 4 September 2023,’’ kata Direktur Utama PT Panca Mitra Multipedana Tbk Martinus Soesilo dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/9/2023).
Sebagian investor pasar modal terutama pemula mungkin masih asing dengan istilah private placement atau resminya bernama Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Non-HMETD. Mekanisme dan ketentuan PMTHMETD tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
Sesuai namanya, PMTHMETD merupakan aksi korporasi yang bertujuan menggalang modal atau dana dengan menerbitkan sejumlah saham. Skema PMTHMETD biasanya dilakukan perusahaan ketika membutuhkan dana untuk keperluan ekspansi atau modal kerja.
Saham yang diterbitkan dalam rangka private placement atau PMTHMETD tidak ditawarkan kepada publik maupun pemegang saham eksisting perusahaan, tapi diperuntukan kepada pihak atau investor tertentu yang akan masuk menjadi salah satu pemegang saham baru perusahaan.
Baca Juga
Porsi Saham Kaesang Pangarep di PMMP Bakal Berkurang, Ini Penjelasannya
Karena hanya ditujukan pada pihak tertentu, maka pihak atau investor dimaksud tentu harus menyiapkan dana besar, karena saham yang diterbikan perusahaan dalam rangka private placement jumlahnya di atas 5%, seperti contoh PMMP yang menerbitkan hingga 10% saham.
Sementara itu para pemegang saham eksisting termasuk investor publik akan menerima konsekwensi dilusi saham pasca private placement seperti halnya Kaesang Pangarep yang terdilusi dari 8% menjadi 7,72%. Sebab investor eksisting tidak diberi kesempatan untuk membeli saham baru dari private placement.
Berbeda hal dengan skema right issue atau penerbitan saham dengan Hal Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) di mana saham baru yang diterbitkan akan ditawarkan lebih dahulu kepeda pemegang saham eksisting maupun publik pemegang saham lama emiten.
Meski begitu, investor publik maupun investor independen emiten akan dimintakan persetujuan sebelum emiten melaksanakan private placement. Permintaan persetujuan dilakukan dalam RUPSLB.
Setelah disetujui investor eksisting dalam RUPSLB, aksi private placement harus diselesaikan satu tahun setelah disetujui dalam RUPSLB.
Terkait harga harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD, emiten merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A Bursa Efek Indobesia. Di mana harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler, sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, yang merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

