OJK Terbitkan POJK Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK No 26/2023). Beleid ini diharapkan menyederhanakan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.
"Penerbitan POJK 26/2023merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20. Tujuannya meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga
Top! Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 12 Juta, Mayoritas Gen Z dan Milenial
Substansi Pengaturan
Adapun substansi pengaturan POJK No 26/2023, antara lain:
1.Ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK. Ini antara lain definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, standar akuntansi keuangan internasional, pengguna SAK internasional, dan laporan tahunan.
2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan. Ini di antaranya mencakup:
a.Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
b.Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih 1 negara.
c.Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
d.Tanggal efektif penerapan SAK internasional bagi pengguna SAK internasional.
e.Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
f.Kewajiban bagi pengguna SAK internasional untuk menerapkan SAK internasional secara konsisten, dan ketentuan peralihan saat pengguna SAK internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
Baca Juga
OJK Sebut Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia Relatif Kecil, Kok Bisa?

