Wahai Investor, Saham UNIT dan OCAP Mau Didepak dari Lantai Bursa Nih
JAKARTA, Investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan seruan kepada pemegang saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) dan PT Onix Capital Tbk (OCAP) agar memperhatikan investasinya pada dua saham tersebut.
Saham UNIT dan OCAP telah melewati tenggat maksimal suspensi atau penghentian perdagangan saham selama 24 bulan, sebagaimana ketentuan BEI dalam Peraturan Bursa No. 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Baca Juga
Kisah Lo Kheng Hong: Bermula dari Klerek Bank, Menjelma Jadi Investor Tajir
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Lidia M Panjaitan mengatakan, Bursa dapat menghapus perusahaan tercatat akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Saat suspensi saham hanya bisa diperdagangkan di Pasar Negosiasi.
‘’Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 30 bulan pada tanggal 1 September 2023,’’ papar Lidia dalam Pengumuman Keterbukaan yang diterbitkan BEI, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga
Dear Investor: Jangan Terusik September Effect, Pantau Saham Blue Chip Murah untuk Bulan Ini
Adapun saham PT Onix Capital Tbk telah disuspensi oleh BEI selama 36 bulan. Disampaikan bahwa 70,6% atau 53.249.025 saham OCAP dipegang oleh investor publik. Lenovo Worldwide memegang 16.423.425 atau sekitar 21,78% sedangkan Bloom International memegang 5.749.750 atau 7,62% saham.
Pada PT Nusantara Inti Corpora Tbk atau UNIT, mayoritas saham dipegang oleh UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd sebanyak 122.948.000 atau 45%, Hardjanto A memegang 21.843.000 atau 8%, Djajusman Suryowijono memegang 95.625.000 atau 35% kepemilikan, sedangkan publik 32.784.000 atau sekitar 12% kepemilikan.

