BEI Suspensi Saham Kota Satu Properti (SATU)
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) mulai Sesi I perdagangan saham, Rabu (18/10/2023).
Pengumuman suspensi saham SATU ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.
“Suspensi dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU),” papar Yulianto dan Pande.
Baca Juga
IHSG Berpotensi Rebound, Cek Saham BRPT, CPIN, TBIG dan INTP
BEI menyebut, suspensi dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU).
Baca Juga
Penjualan Ritel di Atas Ekspektasi, Yield Treasury 10-Tahun Melonjak ke Level 4,8%
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” terang Yulianto dan Pande.

