Tera Data (AXIO) Tabur Dividen Interim Rp 52,56 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Emiten manufaktir komputer, PT Tera Data Indonusa Tbk (AXI0) akan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp 52,56 miliar atau Rp 9 per saham atas perolehan kinerja periode September 2023.
Direktur Utama AXIO, Michael Sugiarto, mengatakan, pembagian dividen interim diputuskan oleh Dewan Direksi Perseroan 10 November 2023, dan telah disetujui Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama.
‘’Data Keuangan per 30 September 2023 mendasari pembagian dividen interim tunai,’’ papar Michael dalam keterbukaan informasi yang dilansir Perseroan, Selasa (14/11/2023).
Sebagai catatan, sepanjang kuartal III-2023 AXIO berhasil membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk Rp 82,53 miliar.
Baca Juga
Meski Laba Turun, Surya Toto (TOTO) Bagikan Dividen Jumbo Ini
Kemudian posisi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebagai dasar pembagian dividen tercatat Rp 196,66 miliar, sedangkan posisi ekuitas tercatat Rp 549,95 miliar.
Adapun jadwal pembagian dividen interim Perseroan yaitu, tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 22 November 2023, kemudian tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 23 November 2023.
Baca Juga
Kementerian BUMN Tetapkan Direksi Baru Jasindo, Ini Susunannya
Tanggal cum dividen di pasar tunai 24 November 2023, lalu tanggal ex dividen di pasar tunai 27 November 2023 dan tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai atau recording date 24 November 2023 pukul 16.00. Sedangkan tanggal pembayaran dividen akan dilakukan pada 12 Desember 2023.
‘’Dividen yang akan dibagikan berasal dari laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 kepada pemegang/perilik saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 24 November 2023 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat,’’ urainya.
Kemudian pemegang saham juga diingatkan, dividen interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. ‘’Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan,’’ pungkasnya.

