Kementerian BUMN Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Utang Waskita (WSKT)
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara mendorong PT Waskita Karya Tbk (WSKT) segera menuntaskan proses restrukturisasi utang.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan saat ini restrukturisasi utang WSKT masih masih terganjal restu dari pemegang obligasi (obligor), dia pun berharap obligor menyetujui restrukturisasi yang diusulkan WSKT.
“Kalau dalam waktu dekat ini pemegang obligasi setuju, kita harapkan bisa tuntas restrukturisasinya,” ujar Kartika atau Tiko, sebagaimana dikutip Antara, Rabu, (11/10/2023).
Waskita Karya belum mendapatkan restu dari pemegang obligasi untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur obligasi atau standstill.
Baca Juga
Kembangkan Biomassa, Bukit Asam (PTBA) Gencar Budidayakan Kalianda Merah
“Memang kita kreditur (bank) sudah setuju, kita perlu dari pemegang obligasi,” ujar Tiko.
Di sisi lain, WSKT telah mengantongi restu dari kreditur perbankan atas permintaan perpanjangan jatuh tempo utang sampai dengan 10 tahun, dengan perjanjian pada akhir restrukturisasi perseroan akan melepas sejumlah ruas tol yang dimiliki.
“Waskita sudah dikasih offer untuk 10 tahun extension, dengan ada nanti exit pada waktu pelepasan tol kan,” ujar Tiko.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya Septiawan Andri Purwanto mengatakan perseroan akan melepas sebanyak tiga ruas tol, yang diprediksi bakal rampung pada 2025.
Adapun, ruas tol yang akan dilepas, di antaranya ruas Tol Pemalang-Batang, Depok-Antasari, serta Pasuruan-Probolinggo.
Baca Juga
Logisticsplus (LOPI) Incar 2 Proyek Infrastruktur Ini, NIlai Investasinya Jumbo
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian perdagangan efek WSKT, terhitung sejak sesi I perdagangan saham pada 29 September 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut, yang mana saham WSKT sudah disuspensi oleh BEI sejak 8 Mei 2023.
Perpanjangan suspensi efek WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke -18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III WSKT Tahun 2028 seri B. (ant)

